Gubernur Kalbar Lindungi Harga TBS dengan Pergub
[PONTIANAK] Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, mengatakan, pemerintah Provinsi Kalbar akan memberikan perlindungan terhadap penjualan tandan buah segara (TBS) dengan menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan penetapan indeks dan harga tanda buah segar (TBS) kelapa Sawit di Kalbar.
Regulasi itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar.
Hal itu dikatakan Gubernur Kalbar Sutarmidji, Rabu (16/1), saat membuka Sosialisasi Pergub Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Ia mengatakan, peraturan gubernur ini, merupakan revisi Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2015 yang disesuaikan dengan adanya perubahan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Fungsi Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dan acuan oleh Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar dalam memproses penetapan Indeks dan harga TBS Nomor 63 Tahun 2018.
Selanjutnya Peraturan Gubernur ini juga sebagai dasar hukum bagi Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar dalam Pelaksanaan Penetapan Indeks dan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi perkebunan. Selain itu Peraturan Gubernur ini juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian harga kepada pekebun kelapa sawit.
Yaitu akibat adanya perbedaan perlakuan harga pembelian TBS perkebunan kelapa sawit oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada.
Ia menambahkan, kelapa sawit merupakan salah satu komoditi unggulan di Provinsi Kalbar dan sampai dengan tahun 2017, luas perkebunan kelapa sawit sudah mencapai 1.493.575 hektar. Dimana jumlah produksi sekarnag inin sebesar 2.269.571 ton per tahun atau rata-rata produksi sebesar 2.141 ton TBS per hektar per tahun.
Sementara pekebun atau warga yang menggantungkan hidupnya dari komoditi ini sebanyak 141.230 KK. Selanjutnya jumlah pabrik pengolahan kelapa sawit di Kalbar sebanyak 93 pabrik.
Selanjutnya untuk melindungi hak-hak pekebun terutama untuk pekebun plasma dan yang telah melakukan kemitraan pengolahan dan pemasaran hasil, agar mendapatkan harga yang layak dan berkeadilan. Serta melindungi kepentingan perusahaan agar tidak terjadi persaingan harga yang tidak sehat diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Jadi dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 63 tahun 2018 ini, diharapkan dapat menjawab persoalan yang timbul selama ini khususnya dalam penetapan harga TBS kelapa sawit maupun dalam perkembangan usaha kelapa sawit di Provinsi Kalbar.
Pihaknya juga meminta kerja sama dari semua stakeholders yang terlibat, agar usaha kelapa sawit di Kalbar dapat memberikan kebaikan kepada semua pihak. Selain itu usaha kelapa sawit ini diharapkan sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan amsyarakat. [Sahat O Saragih]