November 22, 2024

Hong Kong Janji Tingkatkan Perlindungan untuk TKI

0

[JAKARTA] Pemerintah Indonesia dan pemerintah Hong Kong  berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan  pekerja migran Indonesia ( PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong.

Demikian dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong, Law Chi Kwong, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (21/1). “Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan komitmen pemerintah Hong Kong dalam hal perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya dalam hal jaminan sosial dan kenaikan gaji,” kata Hanif.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiiri (kelima dari kiri-barisan kiri) memimpin pertemuan dengan Delegasi Pemerintah Hong Kong di Jakarta, Senin (21/1). ( Foto: Ismewa )

Hanif mengatakan, pemerintah Hong Kong  menaikkan gaji PMI dari HKD 4,410 menjadi HKD 4,520 sejak September 2018 dan peningkatan sanksi/hukuman bagi agensi yang melanggar aturan dalam amandemen Employment Ordinance (peraturan ketenagakerjaan). “Saya juga berharap pemerintah Hong Kong dapat menyusun  standar gaji bagi para pekerja yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun, sehingga terdapat perbedaan antara gaji pekerja baru dan pekerja lama yang tentunya telah berpengalaman,” ujar Hanif.

Selain gaji, ungkap Hanif, bentuk lain perlindungan bagi pekerja migran adalah melalui pemberian jaminan sosial. Pemerintah Hong Kong  mendorong dan mendukung seluruh pekerja migran untuk memiliki jaminan sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Regulasi yang berlaku di Indonesia pun mengatur bahwa setiap PMI wajib ikut serta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelengga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS),” tutur Hanif.

Ke depannya, Hanif berharap bahwa BPJS Indonesia dapat bekerja sama lebih erat dengan badan penyelenggaran jaminan sosial di Hong Kong.

Hong Kong merupakan salah satu tempat tujuan penempatan PMI, khususnya pada sektor non-formal. Per bulan Desember 2018, tercatat sejumlah 165.907 orang WNI bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Namun demikian, meskipun pemerintah Hong Kong telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin perlindungan pekerja migran yang bekerja di Hong Kong, Hanif  memandang perlunya dilaksanakan pertemuan rutin tahunan bagi kedua negara untuk membahas hal-hal teknis terkait permasalahan pekerja migran Indonesia beserta solusinya.

Sementara itu, Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong, Law Chi Kwong, mengungkapakan, permintaan terhadap pekerja Indonesia jumlahnya terus meningkat.

“Banyak permintaan terhadap pekerja migran Indonesia dan hal itu disambut positif dengan banyaknya calon pekerja Indonesia yang berminat untuk bekerja di Hong Kong,” ujar Law.

Selain itu, pihaknya juga akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan pekerja Indonesia khususnya dalam bidang keuangan dan juga pelatihan. “Sebagai contoh Pemerintah Hong Kong sudah melakukan pelatihan pembantu rumah tangga asing untuk perawatan lansia yang turut diikuti oleh 11 orang PMI,” katanya. [E-8]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *