Awas, Nature Republic Palsu dan Ilegal Serbu Pasar
[JAKARTA] Distributor resmi Nature Republic untuk Indonesia mengecam para pelaku yang tidak bertanggung jawab yang menipu publik dengan mengedarkan produk kosmetik palsu menyaru brand “Nature Republic”.
Selain itu, ada juga yang memasukkan produk secara ilegal lewat aksi penyelundupan tanpa proses Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Demikian dikatakan Nico Mayer, tim Legal Nature Republic Indonesia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1). Ia menyampaikan pernyataan seperti ini berkaitan dengan maraknya peredaran kosmetik abal-abal yang mencatut merek-merek ternama dan kosmetik selundupan, tarmasuk Nature Republic menjadi korban.
Nature Republic adalah salah satu brand asal Korea Selatan yang populer akan rangkaian produk yang menggunakan lidah buaya sebagai kandungan utamanya. Brand ini memiliki rangkaian produk yang lengkap mulai dari perawatan kulit hingga kosmetik.
Adapun di Indonesia, Nature Republic secara resmi didistribusikan oleh PT NRI Global Mandiri yang beralamat di Jakarta Pusat. Sejauh ini, Nature Republic sudah membuka 16 gerai di sejumlah tempãt. Di antaranya adalah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Bali, Medan, Makassar, dan beberapa kota besar lainnya.
PT NRI Global Mandiri mendapat hak distribusi secara resmi dari brand Nature Republic langsung dari kantor pusat Nature Republic di Korea Selatan.
Nico mengatakan, untuk memperoleh hak distribusi secara resmi juga bukan perkara mudah. “Harus melalui sejumlah prosedur, dan di balik semua itu adalah kepercayaan menjaga brand pada konsumen,” katanya.
Berdasarkan letter of authorization, PT NRI Global Mandiri adalah satu-satunya perusahaan di Indonesia yang diberikan hak eksklusif untuk mengimpor dan mendistribusikan seluruh produk Nature Republic. “Bahkan dapat melakukan tindakan hukum atas terjadinya pelanggaran terhadap merek Nature Republic di wilayah Indonesia,” katanya.
“Nah, sekarang muncul sejumlah pelaku yang memanfaatkan brand ini dengan melakukan pemalsuan dan penyelundupan secara massif di Indonesia. Ini jelas sangat tidak bertanggungjawab dan melanggar hukum,” kata Nico.
Masalahnya, Nico menambahkan, para penjual barang palsu itu dan penyelundup itu tujuannya untuk mengemplang pajak negara, dan merugikan masyarakat serta menipu konsumen. “Itu mereka lakukan hanya untuk mengeruk uang publik tanpa peduli akibatnya,” katanya.
Bahkan, Nico mengatakan, para pemalsu dan penyelundup produk Nature Republic itu beraksi secara terang-terangan. “Tak hanya menggunakan sarana media sosial seperti instagram, juga di akun-akun perdagangan online yang biasa disebut online shop, bahkan mereka berani membuka toko dengan menjual kosmetik Nature Republic yang palsu dan ilegal,” katanya.
Akibat ulah pemalsu dan penyelundup itu, Nico menambahkan, berdampak langsung pada kesehatan konsumen yang membeli dan menggunakannya. “Kerugian yang paling besar dialami oleh pemegang hak distributor resmi di Indonesia,” katanya.
Itulah sebabnya, Nature Republic Indonesia mengimbau agar para pelaku itu menghentikan tindakannya.
Nico menegaskan, pihaknya akan sagera mengambil tindakan tegas atas perbuatan pemalsuan dan penyelundupan produk Nature Republic itu. “Ini bukan hanya temata-mata persoalan bisnis, tetapi juga perlindungan bagi konsumen yang jangan sampai tertipu dengan ulah oknum tak bertanggungjawab itu,” katanya.
Secara hukum, kata Nico, perbuatan mereka melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. [EH]