November 22, 2024

Pemerintah Kembali Bebani Masyarakat dengan Naikkan Tarif Tol Sedyatmo

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali membebani masyarakat dengan menaikkan tarif jalan tol.

Dimana tarif ruas jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo mulai tanggal 14 Februari 2019 pukul 00.00 dinaikan alias berlau tarif baru. Kenaikan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 121/KPTS/M/2019  tanggal 6 Februari 2019  tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol  Prof Dr Ir Sedyatmo.

Ada pun besaran tarif pada Ruas Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo per 14 Februari 2019, pukul 00.00 WIB adalah  :

Gol I  :  Rp 7.500   dari sebelumnya Rp 7.000

Gol II : Rp 10.000  dari sebelumnya Rp 8.500

Gol III: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 10.000 Gol IV: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.500

Gol V: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000

Selain itu, penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo yang terintegrasi seperti:

  1. Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)

Gol I: Rp 17.000,- dari sebelumnya Rp 16.500

Gol II: Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 20.000

Gol III: Rp 25.500 dari sebelumnya Rp 25.500

Gol IV: Rp 30.000,- dari sebelumnya Rp 31.500

Gol V: Rp 34.000 dari sebelumnya Rp 38.000

 

  1. Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)

Gol I: Rp 22.500 dari sebelumnya Rp 22.000

Gol II: Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 31.000

Gol III: Rp 32.500 dari sebelumnya Rp 32.500

Gol IV: Rp 41.000 dari sebelumnya Rp 42.500

Gol V: Rp 41.000 dari sebelumnya Rp 45.000

Ruas Tol Prof Dr Ir Sedyatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.

Jalan Tol Sedyatmo.

Kepala Humas PT Jasa Marga, Dermawan Heru, dalam siaran persnya, Senin (11/2), mengatakan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005  tentang Jalan Tol. “Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” kata Dermawan Heru.

Dermawan Heru, mengatakan, pada dua gerbang tol di atas, penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif ruas Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun Jakarta Outer Ring Road (JORR) Integrasi.

Menurut Dermawan Heru, Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna ruas jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo.

Seperti  peningkatan kapasitas melalui pekerjaan pembangunan Ramp 2 Interchange Penjaringan dengan penambahan satu lajur transaksi pada Gerbang Tol (GT) Kamal 1 sepanjang 200 m, reposisi serta modifikasi island (pulau tol) GT Kamal 1 sehingga gardu yang saat ini berjumlah 7 gardu operasi menjadi 9 gardu operasi dan penambahan 1 lajur pada akses tol to tol dari arah Pluit menuju Jalan Tol JORR W1 sepanjang 600 m.

Selain itu, peningkatan pelayanan dilakukan dengan penambahan 7 gardu OAB (Oblique Approach Booth) pada GT Cengkareng serta pengoperasian 18 unit mobile reader.

Dermawan Heru mengatakan, Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar juga melakukan pemeliharaan kondisi perkerasan melalui pekerjaan pemeliharaan periodik scrapping filling overlay dan rekonstruksi.

Tercatat pekerjaan dimulai km 20+150 sampai dengan km 33+000 untuk di kedua jalurnya, dan untuk mengantisipasi genangan dampak curah hujan tinggi, Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar telah melakukan antisipasi dengan memastikan kondisi saluran/drainase dan tanggul berfungsi dengan baik, memastikan pompa selalu dalam kondisi siaga dan melakukan pekerjaan normalisasi reservoir Simpang Susun Penjaringan (KM 26+000).

Menurut Dermawan Heru, Jasa Marga Regional JabodetabekJabar juga melakukan kegiatan penataan jalan tol melalui program beautifikasi di Ruas Jalan Tol Prof Dr Ir Sedyatmo dengan melakukan penataan lansekap pada area GT Kapuk dan KM 20+150 hingga KM 32+000. [RH]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *