Pemerintah Diminta Segera Buka Penempatan PRT ke Timteng
Ciloto, Topvoxpopuli.com – Pemerintah diminta untuk tidak malu-malu membuka penempatan pekerja rumah tangga (PRT) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara-negara Timur Tengah (Timteng). Sebab, sampai saat ini, penempatan PMI sektor PRT ke negara-negara Timteng secara ilegal terus berlangsung. “Sepertinya semakin dilarang penempatan PRT ke sana, semakin tinggi penempatan ilegal,” kata Gabriel Goa.
Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma) Indonesia mengatarkan itu dalam acara Sarasehan Masalah Ketenagakerjaan dan Rapat Kerja Forum Wartawan Ketenagakerjaan (Forwarker) – Persatuan Wartawan Ketenagakerjaan Indonesia (PWKI) di Ciloto, Jawa Barat, Jumat (22/3/2019).
Tampil sebagai pembicara lain dalam acara itu adalah pengamat Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Timboel Siregar.
Gabriel sepakat dengan pemerintah mulai membuka penempatan PRT ke Arab Saudi dengan sistem satu pintu atau one channel. “Tapi kalau penempatan hanya satu negara itu namanya penempatan malu-malu. Ayo buka semua negara Timteng,” tegas Gabriel Goa.
Pemerintah secara resmi menutup penempatan PMI PRT ke 16 negara di Timteng sejak Mei 2015. Sejak saat itu pula penempatan PMI PRT ilegal ke negara-negara Timteng sebanyak 15.000 orang per bulan. “Itu baru ke Timteng, belum termasuk ke Malaysia dan negara Pasifik lainnya,” kata Gabriel.
Gabriel mengatakan, yang paling penting kalau pemerintah secara resmi menempatan PMI PRT ke Timteng adalah menyiapkan calon PMI yang berkualitas. “Sebelum PMI dikirim ke negara penempatan, mereka harus dilatih di Balai Latihan Kerja (BLK) secara bagus. Harus kompeten di bidang kerja yang akan mereka kerjakan. Bahasa negara penempatan harus tahu, jenis pekerjaan yang akan dikerjakan harus kompeten,” kata Gabriel.
Sedangkan Timboel menambahkan, banyaknya PMI PRI ilegal ke keluar negeri, karena, pertama, keberadaan BLK untuk pendidikan dan pelatihan TKI tidak difungsikan secara maksimal. Kedua, pengawas ketenagakerjaan sama sekali tidak jalan. “Keberadaan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawas Ketenagakerjaan di Kemnaker hanya formalitas belaka. Tidak kelihatan kerjanya,” kata Gabriel.
Ketiga, tidak adanya koordinasi yang baik antara ditjen di Kemnaker, termasuk dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Saudi Arabia menyepakati kerja sama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) PMI.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Kerja sama ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan PMI, baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan. Penandatanganan yang dilakukan kedua menteri dilanjutkan dengan penandatanganan tehnical arrangement oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Hasoloan dan Wakil Sekretaris Hubungan Internasional Menteri Tenagakerja dan Pembangunan Sosial Saudi Arabia, Abdulaziz al Amr.
“Bagi pemerintah Indonesia, kerja sama bilateral ini bukanlah hal yang mudah. Hal ini karena banyak kasus yang menimpa PMI di Arab Saudi, seperti pelecehan, kekerasan, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, eksploitasi, ancaman hukuman mati yang mempengaruhi persepsi publik,” kata Hanif.
Hanif berharap, kerja sama bilateral ini benar-benar meningkatkan mekanisme penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. “Kami optimistis, dengan berbagai perbaikan yang terintegrasi melalui satu sistem yang disepakati kedua negara menjadikan penempaan dan perlindungan pekerja migran Indonesia berjalan jauh lebih baik” kata Hanif.
Kerja sama ini bersifat uji coba secara terbatas, yakni dengan jumlah PMI tertentu, dilakukan evaluasi setiap tiga bulan, lokasi tertentu seperti Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yaitu Damam, Qobar, Dahran dan jabatan tertentu seperti baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper. [EH]