Kemnaker: Wajar Saja Malaysia Deportasi TKI Ilegal
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia sudah biasa terjadi.
“Deportasi TKI dari Malaysia sudah biasa terjadi, mengingat cukup banyaknya TKI kita yang bermasalah di sana,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Eva Trisiana, kepada TVP Rabu (29/1/2020).
Menurut Eva, banyaknya TKI yang diusir dari Malaysia antara lain mereka tertangkap razia karena tidak memiliki passport/undocumented atau passport habis masa berlakunya (overstay), sehingga mengakibatkan banyaknya TKI masuk tahanan di sana.
Eva mengatakan seperti itu ketika ditanya mengenai Pemerintah Malaysia mendeportasi 157 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/1/2020). “Terdiri dari 132 laki-laki, 23 wanita, dan dua anak di bawah lima tahun,” kata Koordinator Rehabilitasi Sosial, Tuna-Sosial, dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Pitter M. Matakena.
Eva mengatakan, memang untuk kasus deportasi, pembiayaan pemulangan lazimnya dibiayai oleh negara setempat, namun mengingat anggaran negara yang bersangkutan terbatas, maka jika menunggu pemulangan dari biaya malaysia harus antri.
Menurut Eva, banyak TKI yang sudah tidak betah di tahanan karena kondisinya yang sudah tentu tidak nyaman bagi TKI, sehingga mereka memutuskan lebih baik segera pulang dengan konsekuensi biaya sendiri.
Untuk itu, kata Eva, pihaknya sebagai pemerintah memang harus lebih menguatkan lagi program-program sosialisasi, pengetatan di imigrasi, penguatan gugus tugas (task force) pencegahan TKI ilegal, dan yang juga penting hal ini harus dibicarakan secara bilateral “Nanti isu ini juga akan kita angkat pada saat bilateral meeting agar pemerintah Malaysia juga menerapkan law enforcement bagi pengguna TKI ilegal di Malaysia,” kata dia.
Pitter M. Matakena mengatakan, sebanyak 157 TKI yang diusir dari Malaysia itu, karena berbagai masalah seperti, menggunakan paspor pelancong untuk bekerja di Malaysia. “Jadi gayanya saja pergi melancong, tapi sampai di Malaysia justru bekerja,” ucapnya.
Selain itu, para pahlawan devisa negara ini rata-rata lari dari majikan tempat bekerja, kemudian keluar-masuk Malaysia menggunakan jalur tikus, hingga akhirnya tertangkap oleh aparat keamanan setempat.
“Sebelum dideportasi ke Indonesia, mereka sempat dipenjara dulu di Malaysia,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut TKI yang dipulangkan itu didominasi warga asal Jawa Timur, Lombok, Sumatera Utara, dan Aceh.
Sementara ini mereka ditampung di rumah penampungan TKI di kilometer 14, Tanjungpinang, sambil menunggu jadwal pemulangan ke daerah masing-masing menggunakan kapal PT Pelni.
“Untuk jadwal pemulangan masih menunggu instruksi dari Kementerian Sosial,” ucap Pitter.
TKI asal Lombok, Putera ((29), mengaku lega bisa pulang ke Indonesia dengan sehat dan selamat. Sebelum dideportasi, Putera sempat dipenjara sekitar tiga bulan di Negeri Jiran tersebut. “Saya ditangkap petugas karena masuk Malaysia secara ilegal/melalui pelabuhan tikus,” tuturnya. [TVP/RH]