Kemkop dan UKM Tindak 35 Koperasi yang Lakukan Penyimpangan
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Belum lama ini, Kementerian Koperasi dan UKM, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) merilis tentang 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan,” ungkap Sekretaris Kemkop dan UKM, Rully Indrawan, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Kementerian Koperasi (Kemkop) dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap press release Satgas Waspada Investasi tersebut.
“Kemkop dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah,” tegas Rully.
Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
“Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Rully.
Selain itu, secara khusus, Kementerian Koperasi (Kemkop) dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.
“Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota,” penegasan Deputi Bidang Pengawasan Kemkop dan UKM, Ahmad Zabadi.
Lebih lanjut, ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.
Bisnis koperasi, apalagi di usaha simpan pinjam berbasis trust, kepercayaan. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap isyu-isyu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi. Padahal, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.
“Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih di-review. Perlu diketahui, dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020 lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi), 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review,” pungkas Zabadi. [TVP/RH]
35 Koperasi yang Dinominasi Tahap I
1. Koperasi Syariah 212
2. Koperasi Syabab Hidayatulla Mandiri
3. Koperasi Mitra Indonesia
4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
5. Koperasi Syariah Nasuha
6. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nusantara
7. Koperasi Swadharma
8. KSP Sumber Murni
9. KSP Bintang Balirejo Indonesia
10. Koperasi FKSS
11. KSPPS NURI Jatim
12. BMT NU Kalitidu
13. BMT Salman Alfarisi
14. KSP AR-Rohmad
15. BMT Sakinah Sejahtera
16. BMT Kulni
17. Koperasi Mitra Tani Mandiri (MTM)
18. KSU Bumi Artho Mulyo
19. BMT Barokatul Ummah
20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani
21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara
22. KSPPS BMT Roudlatul Jannah
23. Koppontren Al Fatah
24. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah
25. Koperasi Karyawan Insan Barokah
26. BTM Sang Surya
27. BTM Surya Madinah
28. BMT Baitul Manshurin
29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum
30. Koperasi Mitra Berkah Usaha
31. BMT Permata Indonesia
32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat
33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah
34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia
35. BMT SMART