November 22, 2024

Penempatan PMI dengan Satu Kanal ke Arab Saudi Hilangan Pengiriman Ilegal

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Buruh Migran Indonesia menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) 251 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Saudi Arabia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), mempunyai kelebihan dalam hal mencegah penempatan PMI nonprosedural.
Wakil Ketua Umum DPP Garga BMI, Yusri Albima, Sabtu (30/1/2021), mengatakan, implementasi Permen 251 kemudian diikuti oleh 49 P3MI dengan sosialisasi Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) untuk melakukan uji coba pendataan calon PMI asal NTB diadakan Job Fair oleh Dinas Tenag Kerja Pemprov NTB bekerja sama dengan Event Organizer (EO) PT Bumi.
Sosialisasi SPSK yang sudah berjalan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga NTB selama dua tahun ini merupakan keseriusan pemerintah bersama pusat dan daerah untuk membangun sistem penempatan berbasis pelindungan PMI.
Apalagi P3MI bersama Apjati sudah membangun sistem komputerisasi jaringan online untuk melindungi PMI yang terintegrasi dengan baik dengan instansi pemerintah, mitra kerja dalam dan luar negeri.

Karena itu, Yusri Albima, mengatakan, Kepmen 291 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal sudah diterbitkan sejak 18 Desember 2018, era Menaker Hanif Diakhiri. Regulasi lain yang mendukung program SPSI yaitu Menaker telah telah menerbitkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Perpres 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Desember 2019.

Yusri menambahkan, SPSK ini lebih menguntungkan pekerja migran. Diantaranya kontrak kerja tidak lagi dengan kafalah (majikan perseorangan), melainkan dengan syarikah (perusahaan syarikah yang bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi). Adapun soal gaji bersih minimum US$ 400 yang dibayarkan melalui rekening bank atas nama pekerja, yang dibayarkan setiap awal bulan.
Kemudian, jam kerja per hari maksimal 10 jam, untuk jabatan house keeper Baby Sitter, Elderly Care Taker, Child Care. Aturan lembur dan libur diatur secara ketat.

“DPP Garda BMI mendukung kebijakan Kemnaker yang merencanakan uji coba penempatan 280 PMI saja melalui program SPSK ke Arab Saudi,” ujar Yusri.

Yusri yang juga Ketua Biro Buruh dan Hubungan Industrial DPN Partai Gelora Indonesia ini menjelaskan, dirinya mendukung segala upaya pelindungan sebelum bekerja yang dilakukan Pemerintah pusut dan daerah yang akan menyeleksi dan melatih calon PMI yang berpengalaman ke Arab Saudi ataupun negara lainnya.

Secara regulasi, Arab Saudi selain sudah meratifikasi ILO tentang pekerja rumahtangga juga sudah memiliki kerjasama dengan Indonesia dalam penempatan pekerja domestik sesuai dengan amanat UU Nomor 18 tahun 2017. Karena itu, Arab Saudi melalui penempatan SPSK diharapkan bisa menjadi model terbaik untuk penempatan ke Timur Tengah dan Asia Pasifik. Untuk era penempatan saat ini, tentu prosedur penempatan PMI dengan protokol kesehatan harus diawasi dengan ketat agar PMI yang ke Saudi tidak hanya terampil tetapi juga sehat jiwa raganya.

Garda BMI berharap, ke-280 Calon PMI itu benar-benar diproses sesuai regulasi dan bukan sekedar mengejar target akhir Februari untuk pilot project. Penempatan PMI berkualitas harus diutamakan. Saudari-saudari saya yang akan ditempatkan ke Saudi Arabia harus benar-benar terlatih kemampuan kerja, bahasa dan mentalitas kepribadiannya.

“Saya bersedia untuk membantu pemerintah dalam menguji kompetisi bahasa para CPMI dan mentalitas mereka karena saya adalah Instruktur Persiapan Akhir Pemberangkatan (PAP) Nasional sejak tahun 2008 sampai 2014. Saya juga mantan TKI di Arab Saudi, Oman dan Sudan yang tentunya sangat memahami karakter para Pengguna Jasa atau Pemberi Kerja,” ujarnya.

Satu hal lagi yang penting, lanjut Yusri yang hendak disampaikan kepada pemerintah, khususnya Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan PKK yaitu jangan pernah gengsi menempatkan Penata Laksana Rumah Tangga (PPRT).

PPRT adalah pekerja yang diakui ILO, dimana pemerintah tentunya harus mengakui hal tersebut. Kalau para pejabat sanggup menggaji pekerja rumah tangga (PRT) sesuai upah minimum regional (UMR)/ Upah Minimum Provinsi (UMP)/ Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), silahkan melarang penempatan PRT ke luar negeri. Pemerintah harus realistis dan jangan berhalusinasi menggunakan istilah-istilah bagus padahal di sana bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“Kami meminta agar penempatan SPSK segera direalisir agar dapat meminimalisir penempatan nonprosedural yang identik dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). P3MI sudah diseleksi untuk SPSK, maka Syarikah di Saudi pun harus diverifikasi dan diseleksi karena banyak Syarikah yang bermasalah,” pungkas Yusri. [TVP/David]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *