Usir Rentenir, Kemenko Perekonomian dan BP2MI Luncurkan Skema Baru KUR Penempatan PMI
Bandung, Topvoxpopuli.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian meluncurkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Bandung (15/3/2022).
Kegiatan ini dihadiri sebanyak 2022 calon PMI, PMI, PMI Purna, Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, dan UPT BP2MI se-Indonesia, baik secara online maupun offline.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, peluncuran skema baru KUR ini menjadi bukti keberpihakan negara pada para PMI yang telah menyumbangkan devisa negara yang cukup besar sebanyak 159,6 triliun, senilai 7 persen dari total APBN.
Sebagaimana kita ketahui Kemenko Perekonomian telah menerbitkan dua Peraturan Menko yakni Permenko Perekonomian No.1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Perekonomian Nomor 2/2022 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19.
Airlangga berharap, KUR Penempatan PMI menjadi solusi biaya modal bekerja bagi pekerja migran. Dengan adanya KUR skema baru ini mereka tidak perlu lagi menjual aset-asetnya berharganya jika ingin bekerja ke luar negeri.
Ia mengatakan, sudah selayaknya negara hadir memberi keberpihakan kepada PMI. KUR skema baru ini harapannya dapat meringankan PMI, ini bukti negara hadir, tidak abai pada segenap nasib pekerja migran sehingga mereka tidak lagi terjebak pada rentenir yang selama ini menjerat mereka dengan bunga yang jauh di atas kewajaran. “Dan skema ini harapannya tentu akan memutus mata rantai rentenir,” ujar Airlangga secara virtual saat launching KUR Penempatan PMI, di Bandung, Selasa (15/3/2022).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan apresiasinya kepada Menko Perekonomian atas terbitnya KUR Penempatan PMI ini. Apresiasi juga diberikan Menaker kepada kepada Kepala BP2MI atas launching KUR Penempatan PMI.
“KUR Penempatan PMI ini tentu akan bermanfaat membantu para PMI kita semua. Lewat KUR ini, PMI bisa meminjam hingga Rp 100 juta dengan bunga hanya 6 persen. Sehingga ini sangat membantu meringankan beban CPMI. Ini dapat dimaknai hadiah khusus dari pemerintah untuk para PMI,” ujar Ida dalam sambutannya virtualnya.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, BP2MI menyadari adanya berbagai keterbatasan, baik sisi anggaran maupun kewenangan. Oleh karena itu, pelindungan bagi PMI harus mengedepankan sinergi dan kolaborasi yang positif antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan segenap komponen masyarakat sipil. Dan sinergi kelembagaan dengan Kemenko Perekonomian ini sangatlah strategis.
“Tidak hanya terkait skema baru KUR Penempatan bagi PMI yang sangat progresif, Kemenko Perekonomian juga memfasilitasi Kartu Prakerja pada tahun lalu bagi 300.000 Purna PMI, dan pada tahun 2022 ini dialokasikan bagi 50.000 Calon PMI. Serta pemanfaatan Dana PEN untuk mengatasi kesulitan Calon PMI yang tertunda keberangkatan akibat Pandemi Covid-19,” jelas Benny.
Benny menjelaskan, saat ini kita sedang menghadapi dua kejahatan, yaitu kejahatan penempatan ilegal oleh para sindikat penempatan ilegal dan juga kejahatan ijon rente. Untuk itu, bentuk keberpihakan nyata negara adalah dengan membatasi ruang gerak dan memutus rantai rentenir melalui kebijakan yang sangat progresif dan revolusioner serta berpihak kepada rakyat, khususnya bagi PMI.
“Beberapa point penting yang kami garisbawahi, bahwa proses penyusunan Permenko Perekonomian ini sudah sangat partisipatif dan mendengarkan pemangku kepentingan utama, dalam hal ini BP2MI, terutama hal-hal penting untuk memperbaiki skema penyaluran KUR penempatan PMI,” ujar Benny.
Point tersebut, lanjut Benny, yaitu: pertama, penyaluran KUR penempatan PMI diterima langsung kepada PMI dan tidak menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing. Kedua, suku bunga yang terjangkau yaitu 6% dan plafon suku bunga yang dinaikkan dari 25 juta menjadi 100 juta, serta jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja PMI. Ketiga, tahapan penyaluran KUR diberikan di awal dan pencairan sesuai dengan tahapan proses penempatan PMI.
Untuk terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 2/2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, BP2MI memberikan apresiasi setinggi-tinggi bahwa PMI menjadi salah satu prioritas untuk diberikan dispensasi atau perlakuan istimewa akibat dampak pandemi Covid-19.
Selain itu, sambung Benny, pemerintah juga memberikan keringanan-keringanan selama masa pandemi yaitu tambahan Subdisi Bunga/Subdisi Marjin KUR semula 6% menjadi 3% sampai tanggal 30 Juni 2022, pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu sesuai penilaian Penyalur KUR dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga, atau relaksasi berupa pemberian restrukturisasi KUR.
“Kebijakan ini tentu sangat membantu calon PMI dalam hal pembiayaan modal bekerja, agar mereka tidak menjual harta benda milik keluarga, dan juga memutus rantai rentenir yang selama ini menjerat mereka dan memupus mimpi-mimpi indah mereka, bekerja di luar negeri,” terang Benny.
Untuk itu, BP2MI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, karena dengan kebijakan yang progresif revolusioner ini, menghentikan pesta pora para rentenir.
Dalam launching tersebut, Kepala BP2MI bersama perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sekda Provinsi Jawa Barat, Pimpinan salahsatu bank BUMN, dalam hal ini BNI, Ketua Umum ASPATAKI, menyerahkan secara simbolik KUR Penempatan PMI kepada 15 CPMI sebesar RP 14.874.644. [TVP/SE]