Surat Pindah Dipersulit, Murid di Manggarai Ditelantarkan Tak Sekolah
Ruteng, Topvoxpopuli – Seorang murid SD Inpres Dongang, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiska Rafalina Ambal (8 tahun), ditelantarkan tidak sekolah selama enam bulan. Penyebab tidak sekolahnya siswi kelas dua ini dipicu sang guru Kepala Sekolah, Mikael Gandi, mempersulit pemberian surat pindah terhadapnya.
Sumber informasi yang dihimpun menyebutkan, murid yang akrab disapa Rafa ini akan pindah ke SD Inpres Redek Hawe, Desa Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Ia pindah sekolah atas kemauan sendiri dan dengan atas persetujuan orang tuanya.
Siswi yang memiliki nama orang tua Raimundus Ambal dan Valentina Riani Kabut ini tidak masuk sekolah (SDI Dongang-red) sejak bulan Agustus 2022 hingga berita ini diturunkan. Namun entah apa alasan kepala sekolahnya tidak mau memberikan surat pindah sekolah kepadanya.
Orang tua Rafa, Valentina Riani Kabut, merasa heran sikap sang kepala sekolah yang mempersulit anaknya mendapatkan pendidikan di tempat lain. “Anak saya sudah berbulan-bulan tidak sekolah. Kalau begini caranya, anak saya mau buat apa,” cetusnya saat ditemui di Ruteng, Kamis 16 Februari 2023.
Riani Kabut mengaku, dirinya dan Raimundus Ambal pernah dipanggil kepala sekolah, Selasa 14 Februari 2023, untuk mencari solusi atas pindahan anaknya. Namun pada saat itu hanya bahas permasalahan kami sebagai orang tua. “Malah saat itu kepala sekolahnya diam saja. Kalau begitu untuk apa kami diundang. Padahal kami memastikan status anak kami diperjelas. Mohon status anak kami jangan terkatung-katung,” ujarnya.
Di hadapan sang kepala sekolah, Riani Kabut menjelaskan, memang ada perbedaan pendapat antara dirinya dan Raimundus Ambal terkait perpindahan sekolah anaknya. Tapi, tidak serta merta status anaknya sebagai siswi sekolahan dibiarkan tidak jelas. “Kami mau sekolahkan anak kami di sekolah yang akan dituju, tapi tetap dituntut harus ada surat pindah,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dinas PPO) Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan yang didampingi Kabid SD Theresia Dewi Stepi saat ditemui, Selasa 14 Februari 2023, mengaku belum mengetahui ada anak siswi di SDI Dongang ditelantarkan lantaran tidak diberi surat pindahan oleh kepala sekolah. “Saya belum tau itu,” ujarnya.
Namun, menurut Wens, setiap anak tidak boleh diganggu haknya untuk mendapatkan pendidikan. “Itu hak konstitusional. Bukan karena orang tuanya bermasalah. Apa pun bentuknya anak berhak mendapatkan pendidikan setara,” katanya.
Wens pun berjanji akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan dan prioritaskan hak pendidikan siswi tersebut. “Tidak boleh tidak, kita ‘selamatkan’ siswi yang bersangkutan harus sekolah,” tegasnya.
Tentang siswi yang ditelantarkan tersebut, malah penjelasan berbeda yang diungkapkan Kabid SD Dinas PPO Theresia Dewi Stepi kepada media ini, Kamis 16 Februari 2023. Ia justru menganjurkan kedua orang tua siswi tersebut agar rujuk baik dulu agar proses perpindahan lancar. “Kami saran dulu agar kedua orang tua sama-sama baik. Agar anak juga nyaman,” katanya.
Ia mengatakan, kepala sekolah sudah beri penjelasan ke Dinas. “Namun mengapa kepala sekolah tidak mengeluarkan surat pindah, karena takutnya ada dampak sosial di sekolah,” kata Dewi Stepi.
Sumber di SDI Dongang, Jumat 17 Februari 2023, mengungkapkan kepala sekolah enggan memberikan surat pindah sekolah terhadap Rafa lantaran situasi sekolah terganggu.
Situasi sekolah terganggu, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, dimaksudkan karena ada perbedaan pendapat atas perpindahan sekolah Rafa antara kedua orang tuanya. “Bapaknya tidak setuju mau pindah (sekolah). Mamanya setuju. Kepala sekolah mungkin takut kalau buat surat pindah sepihak. Apalagi Bapak dari siswi dan keluarga klaim ini sekolah bangun di atas lahan mereka,” ungkap sumber tersebut.
Sementara Pemerhati Perempuan dan Anak Keuskupan Ruteng, Romo Marthen Jenarut mengatakan dipersulitnya pindah sekolah Rafa hingga ditelantarkan tidak sekolah sepatutnya tidak terjadi. Lembaga pendidikan harus melepaskan siswi yang ingin pindah sekolah karena merasa tidak nyaman.
“Dan seharusnya permasalahan anak tidak dicampuri orang tua,” kata Romo Marthen saat dihubungi pesan Whasapp, Jumat malam 17 Februari 2023.
Romo Marthen menjelaskan, bahwa mempersulit mutasi murid tidak boleh dilakukan karena merugikan murid. Jika anak sudah tidak nyaman di sekolah maka potensinya untuk maju tidak akan berkembang. Dan hal itu sesuai dengan amant UU No. 20 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa jalur pendidikan ditempuh sebagai wahana untuk mengembangkan potensi diri. [TVP/Frido Sanir]