November 23, 2024

BPJS TK: Pekerja Jangan Mau Ditipu Pengusaha

0

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Endah Ilyas Lubis (tengah) didampingi Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemnaker, Irjen Pol Sugeng Teguh Santo (kanan) memberikan konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.

[JAKARTA] Seluruh pekerja di Indonesia terutama pekerja atau buruh di perusahaan harus tahu akan hak-haknya. Salah satu hak itu adalah hak untuk diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Endah Ilyas Lubis (tengah) didampingi Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kemnaker, Irjen Pol Sugeng Teguh Santo (kanan) memberikan konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.

Sebab masih lumayan banyak perusahaan di Indonesia yang tidak mengikutkan karyawannya dalam program BPJS TK. Ada sebagian perusahaan yang mengikutkan sebagian karyawannya saja dalam program BPJS TK. “Oleh karena itu perusahaan jangan mau dibohongi pihak perusahaan. Kalau tahu dibohongi ya lapor saja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Endah Ilyas Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/11).

Sayang Ilyas tidak menyebut angka jumlah perusahaan, apalagi nama-nama dari perusahaan-perusahaan yang bandel yang dimaksud. Ia menegaskan, perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara karyawan harus menyadari bahwa sudah menjadi hak mereka untuk mendapatkan hal tersebut. “Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja, yaitu adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian, yang berarti bahwa hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja,” kata dia.

Ilyas menegaskan, pihaknya selalu berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada pengusaha dan pekerja terkait kondisi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). “Ada tiga jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga kerja, PDS Upah, dan PDS Program”, jelas Ilyas.

PDS Tenaga kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. Ada pula kategori PDS Upah, dimana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun data upah yang dilaporkan lebih rendah daripada yang seharusnya.

Kategori terakhir adalah PDS Program, dimana meski perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya, perusahaan hanya ikut dpada dua program perlindungan dari 4 program wajib yang ada.

PDS program dan PDS Upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan atau pemberi kerja, bahkan untuk perusahaan kategori menengah besar.

Kondisi ini sering terjadi lantaran pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja khususnya pekerja yang menerima upah di bawah UMP/ UMK dan kebijakan dari perusahaan terkait dengan pemberian upah kepada karyawannya.

“Pelaporan dari pekerjalah yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi data upah yang akurat. Melalui aplikasi BPJSTKU, pekerja dapat melaporkan kepada kami jika ada ketidaksesuaian data upah, ataupun jumlah tenaga kerja”, terang Ilyas. “Peserta tidak perlu khawatir, kerahasiaan data anda kami jamin”, tambahnya.

Konsekuensi dari pelaporan data upah yang salah berakibat pada berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta, antara lain manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), dan manfaat Jaminan Pensiun (JP).

Dampak yang signifikan terlihat pada profesi yang memiliki risiko tinggi, seperti pekerja tambang hingga profesi penerbang. Ketidaksesuaian data upah maupun tenaga kerja berdampak pada besaran manfaat yang akan diterima jika yang bersangkutan mengalami risiko pekerjaan.

Misalnya upah (gaji pokok + tunjangan tetap) karyawan PT A sebesar Rp 100 juta, sedangkan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,7 juta.  Akibat yang timbul pada saat pekerja mengalami resiko kerja yang mengakibatkan meninggal dunia adalah terdapatnya kekurangan manfaat yang diterima oleh ahli waris dengan penjelasan :

  • Dasar perhitungan dengan gaji 3,7 juta :

Santunan meninggal dunia JKK  = Rp 3.700.000 x 48 bulan upah  = Rp 177.600.000

  • Dasar perhitungan dengan gaji 100 juta :

Santunan meninggal dunia JKK  = Rp 100.000.000 x 48 bulan upah  = Rp 4.800.000.000

  • Selisih manfaat yang diterima sebesar Rp 4,8 milyar – Rp 177,6Juta = Rp 4,622 milyar

Sedangkan untuk manfaat Jaminan Hari Tua yang iuran nya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya dapat dihitung sebagai berikut :

  • Dasar perhitungan dengan gaji 3,7 juta :

Iuran JHT  = Rp 3.700.000 x  3,7%  = Rp 136.900,-

  • Dasar perhitungan dengan gaji 100Juta :

Iuran JHT  = Rp 100.000.000 x  3,7%  = Rp 3.700.000,-

  • Selisih manfaat JHT yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya = Rp 3,7 juta – Rp 136,9 juta = Rp 3,56 juta/bulan

Dengan asumsi iuran di atas, terdapat perbedaan manfaat atas Jaminan Hari Tua yang akan diterima pekerja. Untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp 3,7Juta, manfaat jaminan hari tua yang akan diterima untuk 1 tahun kepesertaan sebesar Rp 2,6 juta.

Sedangkan untuk upah yang dilaporkan sebesar Rp 100 juta manfaat jaminan hari tua yang akan diterima mencapai Rp 71 juta dengan asumsi hasil pengembangan yang diberikan sebesar 7% per tahun.  “Nilai pengembangan yang kami berikan selalu diatas rata-rata bunga deposito perbankan,” ungkap Ilyas.

Menurut Ilyas, jika perusahaan berstatus PDS, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menanggung semua selisih yang timbul. Dengan mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, itu artinya perusahaan sudah mengalihkan tanggung jawab perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko pekerjaan. “Jadi sudah menjadi tanggung jawab perusahaan juga jika data yang dilaporkan tidak sesuai, peserta bisa menuntut perusahaan atau pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Ilyas. [DR]

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *