Kebijakan Ketenagakerjaan yang Inklusif Harus Diterapkan di Gorontalo
Gorontalo, Topvoxpopuli.com – Kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif, resilien dan inklusif sebagaimana yang digagas oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah harus segera diterapkan di Gorontalo dalan upaya penanggulangan pengangguran di Gorontalo.
Hal itu dikatakan Calon anggota DPR RI dari PKB daerah pemilihan Gorontalo Dr. Reyna Usman dalam seminar Kebijakan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Seminar tersebut dilaksanakan di Universitas Ichsan Gorontalo, Jumat (9/6/2023). Seminar yang dihadiri oleh sekitar 300 mahasiswa itu mendapatkan perhatian yang sangat khusus dari para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas tersebuat. “Seminar ini sangat luar biasa kualitasnya sehingga mendapatkan perhatian khusus dari para mahasiswa,” kata Ketua Penyelenggara Yudin Yunus selaku dosen pada Hukum Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu Reyna menyampaikan mengenai kondisi tenaga kerja berpendidikan tinggi (Diploma dan Universitas ) di Indonesia dan tantangan ketenagakerjaan serta kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan saran untuk lulusan perguruan tinggi.
Menurut Reyna pengentasan kemiskinan dan pengangguran perlu ada upaya yang serius tidak saja oleh pemerintah tetapi oleh semua stakeholder seperti dunia usaha dan masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran Indonesia menembus 8,42 juta orang pada Agustus 2022. Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi paling banyak penyumbang pengangguran.
Untuk daerah dengan pengangguran terbanyak di Indonesia, BPS melaporkan urutan satu ada Jawa Barat (8,31 persen), Kepulauan Riau (8,23 persen), Banten (8,09 persen), DKI Jakarta (7,18 persen), dan Maluku (6,88 persen).
Kemudian, Sulawesi Utara (6,61 persen), Sumatra Barat (6,28 persen), Aceh (6,17 persen), Sumatra Utara (6,16 persen), dan Kalimantan Timur (5,71 persen). Sementara untuk Gorontalo sebagaimana data BPS pengangguran terbukanya pada 2022 -2023 berjumlah 19.746 orang.
Secara umum, kata Reyna, kecenderungan angkatan kerja berpendidikan tinggi berada didaerah perkotaan dan khusus pada sektor primer pertanian cenderung menurun. Tingkat Pengangguran Terbuka pada kelompok pendidikan tinggi cenderung tinggi diperkotaan dan pada kelompok laki-laki.
Maka oleh karena itulah, kata Reyna, kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif, resilien dan inklusif diharapkan dapat segera diterapkan di Gorontalo.
Reyna Usman yang dikenal sebagai mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementrian Tenaga Kerja RI akan fokus dalam pencalonan Legislatif daerah asalnya Gorontalo dari PKB. Reyna menawarkan upaya perluasan kesempatan kerja (employment creation ) segera dilakukan sebagai solusi kebijakan ketenagkerjaan di Gorontalo dalam upaya menanggulangi pengangguran.
Lima Pilar
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, dalam mendorong daya saing tenaga kerja Indonesia, Kemenaker telah menyiapkan sejumlah kebijakan yang bersifat adaptif, resilien, dan inklusif yang meliputi lima pilar.
Pertama, reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Kedua, optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Ketiga, perluasan kesempatan kerja. Keempat, jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif. Kelima, hubungan industrial yang harmonis.
“Kita punya tantangan, pekerja di Indonesia ini diisi oleh mereka yang mempunyai tingkat pendidikan SMP ke bawah. Sementara kalau kita lihat profil yang menganggur, justru mereka yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, SMA, SMK, diploma, dan sarjana. Ini tantangan tersendiri,” kata Menaker.
Ida menyampaikan, salah satu bentuk dari reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi adalah Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2022. Kebutuhan SDM atau tenaga kerja dituangkan dalam perencanaan tenaga kerja yang mengacu pada sistem informasi pasar kerja.
“Prinsip dasar pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi adalah berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan kewirausahaan, serta menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia pendidikan dan masyarakat,” jelasnya.
Setelah penciptaan SDM yang kompeten, fokus Kemenaker selanjutnya adalah membangun layanan pasar kerja, serta memperluas kesempatan kerja.
“Adapun yang juga harus kami upayakan adalah jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif, serta hubungan industrial yang harmonis. Dari sisi hubungan kerja, Undang-Undang Cipta Kerja juga telah mengatur secara baik bagaimana hubungan kerja,” kata Menaker. [TVP]