Teten: Restrukturisasi Pelaku Usaha UMKM Harus Terus Berjalan
Jakarta, TVP – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, upaya transformasi dan restrukturisasi bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus berjalan, agar kontribusi UMKM ke pertumbuhan ekonomi nasional semakin meningkat dan menciptakan UMKM berdaya saing global.
“Selama lima tahun (menjabat MenKopUKM), saya mempelajari betul kekuatan dan kelemahan UMKM kita, sehingga saya berkesimpulan perlu upaya transformasi sekaligus restrukturisasi bagi UMKM,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam Launching Sistem Informasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: KemenKopUKM Fasilitasi Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Secara Mandiri dan Terintegrasi
Saat ini, sebanyak 96 persen usaha di Indonesia merupakan usaha di sektor mikro yang kalah produktif dibanding korporasi. Mayoritas usaha mikro, memiliki permasalahan terhadap akses pembiayaan, maupun teknologi produksi maupun akses market.
Kategori tersebut juga masuk dalam kategori usaha ekonomi subsisten, yang memang melakukan usaha hanya untuk bertahan hidup dan membiayai kehidupan keluarga.
“Artinya penting bagi UMKM yang mikro yang menyediakan 97 persen lapangan kerja. Tapi kalau ini (ekonomi subsisten) diteruskan yang mayoritas usahanya serupa dan lokal, sulit untuk dilakukan scaling-up skala usahanya. Maka, hal ini menjadi alasan perlunya dilakukan transformasi usaha menjadi lebih formal,” ujar Teten.
Sementara itu, restrukturisasi UMKM juga tak kalah penting terus dilakukan. Di mana Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah merumuskan program atau kebijakan untuk melahirkan entrepreneur baru by design, yang memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang, sekaligus bersaing di pasar global.
“Ke depan perlu restrukturisasi, melahirkan entrepreneur baru dengan produk dan ekonomi baru. Supaya kue ekonomi UMKM semakin besar,” ujar Menteri Teten.
Baca Juga: KemenKopUKM Optimistis Furnitur dan Kerajinan Indonesia Jadi Trend Setter Dunia
Restrukturisasi UMKM, kata MenKopUKM, termasuk mendorong UMKM menjadi bagian industri. Mengingat di Indonesia baru mencapai 4,2 persen yang masuk dalam global value chain, tertinggal dengan Vietnam yang meski industrialisasinya lamban, tetapi sudah masuk dalam rantai pasok global hingga sebesar 24,6 persen.
“UMKM kita disconnected dengan industri. Untuk itu, selain transformasi, restrukturisasi perlu dalam menciptakan UMKM baru dengan ekonomi baru,” katanya.
Dalam mewujudkan hal tersebut, KemenKopUKM telah memiliki program kewirausahaan dengan masuk ke kampus-kampus melalui program Entrepreneur Hub, sehingga diharapkan bisa memperbaiki UMKM yang ada saat ini dengan menciptakan UMKM by design. Salah satunya pertumbuhan usaha baru seperti startup berbasis teknologi maupun riset. “Kehadiran UMKM bukan hanya untuk menyerap lapangan kerja, tetapi UMKM ditugaskan bisa memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Menteri Teten.
Baca Juga: Kunjungi AS, MenKopUKM Sebut Penerapan EBT Perkuat Daya Saing Usaha
Ia menegaskan, dilihat dari banyak negara, penciptaan UMKM by design itu memiliki produk dan model bisnis yang bisa masuk secara global. “Jangan untuk global hanya berpikir soal ekspor saja, tetapi juga bagaimana UMKM dalam negeri unggul dan bersaing dengan produk impor asal China,” kata Teten.
Terpadu
Dalam konteks tersebut, maka kehadiran Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan di KemenKopUKM akan memperkuat SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas dan berdaya saing. KemenKopUKM hadir sebagai leading sector pengembangan UMKM dan Kewirausahaan yang tersebar di 23 Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tak Hanya Andalkan Perbankan, UMKM Didorong Manfaatkan IPO Sebagai Alternatif Pendanaan
KemenKopUKM membuat perencanaan program bersama dengan 23 K/L, dengan target yang seragam. Karena saat ini standardisasi pengembangan UMKM dan kewirausahaan di K/L tersebut berbeda-beda.
“Kita ingin dalam konteks bersama-sama terintegrasi, menghasilkan UMKM yang mampu menyediakan lapangan kerja berkualitas, menuju negara maju dengan pendapatan per kapita sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) di tahun 2045, melalui transformasi dan restrukturisasi UMKM,” ucap Menteri Teten.
Dengan hadirnya Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ini, MenKopUKM berharap, KemenKopUKM dapat melakukan percepatan-percepatan dalam meningkatkan rasio kewirausahaan dan pertumbuhan wirausaha, sehingga di masa-masa mendatang kewirausahaan betul-betul menjadi pilar utama ekonomi nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Kewirausahaan KemenKopUKM Siti Azizah menyampaikan, salah satu upaya teknis yang telah ditempuh oleh KemenKopUKM adalah, dengan menginisiasi terbentuknya Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagai jabatan fungsional yang bersifat terbuka, atau dapat dipergunakan oleh seluruh Instansi Pemerintah yang menjalankan program pengembangan UMKM dan Kewirausahaan.
“Kami ingin melakukan pengembangan kewirausahaan nasional secara terpadu. KemenKopUKM telah mengupayakan terbentuknya satu jabatan fungsional yang mampu melaksanakan semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan setiap ASN bidang kewirausahaan,” katanya.
Baca Juga: Peringati Hari UMKM Nasional, KemenKopUKM Konsisten Percepat UMKM Naik Kelas
KemenKopUKM juga telah membangun sistem informasi untuk mengelola Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Sistem informasi tersebut memiliki empat fungsi di dalamnya. Yaitu, usulan formasi, uji kompentensi, pengajuan diklat mandiri, dan pengajuan peserta diklat.
“Sampai saat ini, kami telah menerbitkan rekomendasi sebanyak 2021 formasi yang diusulkan oleh 19 provinsi dan 144 Kab/Kota. Pelaksanaan uji kompentensi juga telah dilaksanakan dua kali pada Mei 2024 dan Juli 2024,” ujarnya.
Upaya penting dalam transformasi yang terus dilakukan di antaranya dalam bidang SDM Aparatur melalui perubahan tata kelola Jabatan Fungsional dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Hal tersebut juga diatur dalam Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan telah menetapkan, Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori keahlian dan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. [vt]