January 9, 2025

Sidang di Tingkat Kasasi Diusulan Dilaksanakan Secara Terbuka

0

Oleh: Prof.Todung Mulya Lubis, S.H., PhD, akademisi dan Advokat Kondang

INI CATATAN saya minggu lalu. Sangat panjang  dan saya sudah mengedit banyak sekali tetapi saya merasa saya harus membagi kesan saya dalam catatan dibawah ini:

Jam 7 saya terbang ke Jakarta dalam rasa kantuk yang lumayan. Abis saya bangun jam 4.30 subuh, mandi, pakaian dan langsung meluncur ke bandara udara Ngurah Rai. Ini satu-satunya pesawat yang bisa saya dapatkan tiketnya, pesawat lainnya sudah penuh.

Baca Juga: Prabowo  Jangan Khianati Amanat Reformasi

Jam 12.30 kami akan ada pertemuan dengan Ketua MA, Prof Sunarto yang didampingi oleh Wakil Ketua MA Dr Suharto, Ketua Muda Syamsul Maarif dan Ketua Muda Pengawasan Budi Santiarto dan beberapa lagi. Dari perwakilan tokoh masyarakat (kok kami disebut tokoh masyarakat) selain saya ada Yunus Hussein, Erry Riyana Hardjapamekas, Rhenald Kasali, Ninuk Pambudhy, Mas Ahmad Santosa, Susi Dwi Hariyanti, Wiweik Awiati, Laode Syarif dan Bivitri Susanti.

Diskusinya serius dimana kami menyampaikan pendapat dan kritik kami terhadap MA yang menurut kami dihadapkan pada erosi public trust yang mencemaskan. Saya katakan saya mimpi ingin masuk Gedung MA atau Pengadilan dan merasa bahwa di gedung itu lahir keadilan, tetapi itu tak banyak dirasakan di sini.

Baca Juga: Calo Inisial M, Rencana Pengiriman 4 PMI Ilegal ke Arab Saudi dan Turkiye  Diburu

Banyak putusan pengadilan yang melukai rasa keadilan. Jadi trust terhadap MA itu ada kaitannya dengan kualitas putusan pengadilan yang memenuhi citarasa keadilan masyarakat. Manakala banyak putusan pengadilan yang melukai rasa keadilan dan berlangsung terus menerus tanpa koreksi berarti maka ‘public trust’ akan semakin dalam. Jadi tantangan MA adalah meningkatkan kualitas putusan pengadilan sebagai agenda paling penting. Ketua MA mengakui apa yang kami sampaikan. Wakil Ketua dan para Ketua Muda juga membenarkan sinyalemen kami.

Kami melihat ada niat baik pimpinan MA yang baru terpilih ini untuk memperbaiki citra MA, dan diusulkan agar ada pertemuan berkala antara MA dengan kami. Saya juga usul agar MA mempertimbangkan untuk dalam beberapa kasus diadakan sidang secara terbuka, satu dan lain hal untuk mengundang simpati publik.

Baca Juga: Advokat Harus Berani Tegakkan Hukum

Ini juga untuk membuka MA dan membuat MA berdialog dengan publik dan menjadi akuntabel. Prof Susi dari Unpad memberikan penjelasan yang menarik dan mendukung usul agar MA membuat sidang terbuka untuk pengujian peraturan pemerintah dibawah Undang-Undang. Ketua MA nampaknya setuju dengan usulan ini. Ini bukan hal yangf baru. Pada tahun 1950an MA melakukan sidang terbuka. Saya juga pernah hadir sebagai kuasa hukum majalah Tempo dan harian Prioritas ketika MA membacakan putusannya secara terbuka dalam sebuah sidang. Banyak usul lain yang disampaikan dan semua ini membutuhkan pertemuan lanjutan untuk bisa didiskusikan secara mendalam.

Pertemuan kami berakhir jam 16.30. Saya mohon pamit dan langsung ke bandara udara Cengkareng untuk mengejar pesawat saya yang harus terbang jam 18.10. Syukur saya masih bisa mengejar waktu sehingga walaupun penumpang sudah naik pesawat saya masih diperbolehkan untuk menaiki pesawat. [Tulisan diambil di akun FB Bapak Todung Mulya Lubis].

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *