November 21, 2024

Gubernur (NTT) Tidak Berwenang Hentikan Pengiriman TKI ke Luar Negeri

0

Edi Hardum, SH, MH, salah satu kuasa hukum Eki.

Pada Kamis, 6 September 2018, sehari setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Victor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan pernyataan bahwa di hari pertama berkantor, ia melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dan izin pertambangan.

Edi Hardum

Pernyataan yang berisi janji ini, bagus. Betapa tidak, dua hal tersebut merupakan permasalahan bagi NTT sampai saat ini. Namun, kalau kita memeriksa ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pernyataan Gubernur NTT itu, berlebihan, yakni soal janji melakukan moratorium pengiriman TKI ke keluar negeri. Sedangkan moratorium atau bahkan menghentikan pengeluaran izin pertambangan di NTT, pernyataan Victor tidak berlebihan karena peraturan perundang-undangan mengatur bahwa yang berwenang mengeluarkan izin pertambangan adalah pemerintah provinsi cq Gubernur.

Pertanyaannya mengapa Gubernur terpilih mengeluarkan pernyataan seperti itu ? Undang-undang mana yang dilanggar ?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menjelaskan sepintas mengenai TKI di luar negeri.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri melansir Bank Dunia, menyatakan bahwa sampai akhir 2017, jumlah TKI Indonesia di luar negeri sebanyak sekitar 9 juta orang. Dari jumlah ini sebanyak 55 persennya ada di Malaysia, 13 persen di Arab Saudi, 10 persen di Tiongkok atau Taiwan, dan di negara-negara lain.

TKI yang berada di luar negeri terdiri dari TKI formal dan TKI informal atau pekerja rumah tangga (PRT).

Data Bank Dunia tersebut di atas terdiri dari TKI yang berangkat secara legal dan TKI yang berangkat secara ilegal.

Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), sampai 2017 jumlah TKI yang legal di luar negeri baik TKI formal maupun informal berjumlah sekitar 6 juta. Itu berarti TKI ilegal di luar negeri sekitar 3 juta orang.

Dari tahun ke tahun provinsi paling tinggi mengirim TKI ke luar negeri adalah Jawa Barat, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur.

Sejak pemerintah pusat menghentikan pengiriman TKI ke seluruh negara Timur Tengah sejak April 2015, maka pengiriman TKI ilegal ke negara-negara Timur Tengah termasuk Malaysia mencapai 10.000 TKI per bulan. Ini data dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), yang diamini Kemnaker dan BNP2TKI.

Salah satu provinsi yang “mengirim” TKI keluar negeri terutama ke Malaysia secara ilegal adalah NTT. Saat ini TKI ilegal asal NTT yang bekerja di Malaysia sebagaimana dikutib media Indonesia, berjumlah sekitar 50.000 orang. Jumlah itu belum termasuk tenaga kerja legal yang jumlahnya juga mencapai puluhan ribu orang. Mereka bekerja di berbagai sektor seperti perkebunan dan asisten rumah tangga.

Karena mereka (TKI) pergi dan bekerja di negara lain seperti Malaysia secara ilegal, maka TKI minim mendapat perlindungan baik perlindungan hukum maupun perlindungan sosial, terutama ketika TKI mengalami sakit baik kerena kecelakaan kerja maupun karena penyakit. Sehingga tidak heran, sepanjang tahun 2017 sebanyak 40 TKI asal NTT pulang dalam keadaan sudah menjadi mayat.

Nah, karena hal seperti inilah saya yakin Gubernur NTT terpilih, Victor Laiskodat mengeluarkan pernyataan seperti di atas. Bung Victor gerah masyarakatnya menjadi budak dan mati di negeri orang.

Mengapa orang nekad bekerja di negara orang ? Karena dua hal yakni, pertama, ada faktor penarik yaitu banyak kebutuhan tenaga kerja di negara-negara yang dimaksud yang ditawarkan di Indonesia sampai ke pelosok-pelosok melalui calo. Calo ini umumnya bekerja sama dengan oknum aparat dan pejabat di daerah.

Penulis banyak mencatat pejabat di Dinas Tenaga Kerja daerah harus berurusan dengan hukum karena terlibat permainan dengan calo calon TKI. Seperti tahun 2014 ada dua kepala dinas tenaga kerja kabupaten di NTT harus menjadi tersangka karena merekayasa umur calon TKI, yang seharusnya berumur 16 tahun dibuat menjadi 24 tahun.

Kedua, faktor pendorong, yakni kemiskinan. Orang tidak akan nekat untuk pergi secara ilegal di luar negeri demi mendapat pekerjaan kalau kemiskinan tidak mendera. Kalau kita periksa, daerah yang menjadi kantong TKI adalah daerah-daerah yang miskin. NTT salah satunya.

 

Hak yang Dilindungi Konstitusi

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Itu berarti siapa pun sebagai warga negara Indonesia tidak boleh dihalangi oleh siapa pun untuk bekerja atau untuk mendapat pekerjaan.

Sebagai penjabaran bunyi Konstitusi itu, terutama mengenai TKI di luar negeri diatur dalam tiga undang-undang.

Pertama, UU 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, di mana Pasal 33 menyatakan bahwa penempatan kenaga kerja terdiri dari : (a) penempatan tenaga kerja di dalam negeri, (b) penempatan tenaga kerja di luar negeri. Pasal 34 UU 13 / 2003 berbunyi, ”Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang”.

Kedua, UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Yang dimaksud Undang-undang dalam Pasal 34 Undang-undang 13 / 2003 adalah adalah 39 Tahun 2004 ini. Dalam pertimbangan UU 39 Tahun 2004 ini menyatakan bahwa (a) bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya; (b) bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.

Ketiga, UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diundangkan pada 24 November 2017. UU 18 Tahun 2017 merupakan pengganti dari UU 39 Tahun 2004. Namun, karena aturan turunan dari UU 18 Tahun 2017 belum selesai maka sebagai aturan peralihan, UU 39 Tahun 2004 masih berlaku. Penuntasan penyelesaian aturan turunan dua tahun sejak diundangkan dan dicatat dalam lembar negara. Itu berarti akan resmi berlaku dengan dituntaskan aturan turunan pada November 2019.

Setelah penulis periksa tiga UU tersebut terutama UU 39 Tahun 2004 serta peraturan turunannya tidak ditemukan wewenang dan hak pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi untuk menghentikan atau melakukan moratorium penempatan TKI di luar negeri.

Pasal 1 poin 16 UU 39 / 2004 menyatakan, bahwa pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indoensia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. Poin 17 menyatakan bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Mengenai tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah diatur dalam Pasal 5 UU 39 Tahun 2004, menyatakan, pertama, pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Kedua, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan /atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, kalau kita periksa peraturan turunan dari UU ini tidak disebutkan mengenai tugas pemerintah daerah ini, terutama pemerintah provinsi, utamanya lagi seorang gubernur.

Pasal 10 UU 39 Tahun 2004 mengatakan bahwa pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri terdiri dari (a) pemerintah; (b) Pelaksanaan Penempatan TKI swasta (PPTKIS).

Pasal 11 UU 39 Tahun 2004 ayat (1) menyatakan, penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan. Ayat (2) menyatakan, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi.

Dalam naskah akademik UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), secara tegas disebutkan bahwa UU 39 Tahun 2004 lebih banyak mengatur mengenai penempatan TKI dibandingkan dengan perlindungan TKI. Karena itulah salah satu menjadi dasar dibuatnya UU 18 Tahun 2017.

Salah satu kelebihan UU 18 Tahun 2017 adalah adanya desentralisasi wewenang ke pemerintah daerah mulai dari pemerintah provinsi sampai desa.

Pertama, tugas dan wewenang provinsi diatur dalam Pasal 40, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggungjawab: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah an/atau swasta yang terakreditasi; b. mernengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabahpenyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya;

Selanjutnya, c. menerbitkan izin kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; e. melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI secara berjenjang dan periodik kepada Menteri; f. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja; g. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan.

Dan selanjutnya, h. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja MigranIndonesia; g. dan dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi.

Kedua, pemerintah kabupaten dan kota diatur Pasal 41, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/ kota memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat; b. membuat basis data Pekerja Migran Indonesia; c. melaporkan melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara periodik kepada Pemerintah Daerah provinsi.

Selanjutnya, d. mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya; e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota yang kewenangannya.

Dan, f. menjadi tugas dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota; h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Selanjutnya, i. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; j. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia; k. dan dapat membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat kabupaten/kota.

Ketiga, tugas pemerintah desa, diatur dalam Pasal 42, yang menyatakan, pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran Indonesia; c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran Indonesia; d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan e. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, dan keluarganya.

Jadi baik UU 39 Tahun 2004 yang masih berlaku sampai sekarang maupun UU 18 Tahun 2017 yang berlaku efektif setelah aturan turunannya selesai, tidak diatur mengenai seorang gubernur atau bupati/wali kota atau pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan morotorium atau memberhentikan pengiriman TKI ke luar negeri.

Jadi pernyataan Gubernur NTT terpilih bahwa ia akan melakukan moratorium pengiriman TKI ke Luar Negeri tidak mempunyai dasar hukum. Kalau ia mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai hal itu, maka Pergub itu bertentangan dengan UU yang sudah ada !

LTSA dan Desmigratif

Perlu diketahui walaupun UU 18 Tahun 2017 belum tuntas namun berdasarkan naskah akademik UU tersebut sejak tahun 2016 pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota termasuk Pemprov NTT dan sejumlah Pemkab dan Pemkot di NTT telah membangun 12 Pelayanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk TKI ke luar negeri, termasuk beberapa dibangun di NTT.

LTSA ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan bagi para TKI yang akan bekerja di luar negeri. Selain itu, sejak tahun 2016 juga pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membangun Desa Migran Produktif (Desmigratif). Pembentukan Desmigratif merupakan salah satu solusi dan bentuk kepedulian serta kehadiran negara dalam upaya meningkatkan pelayanan perlindungan kepada calon TKI/TKI dan anggota keluarganya yang bersifat terkoordinasi dan terintegrasi antar kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.

Sampai saat ini ada sekitar tujuh LTSA telah dibangun di NTT serta belasan Desmigratif. Itu semua dibentuk pemerintah pusat bersama Gubernur NTT terdahulu, Frans Leburaya bersama para bupati/wali kota, demi mencegah pengiriman TKI ilegal ke luar negeri. Nah, Gubernur NTT terpilih sekonyong-konyong mau mengabaikan itu semua ?! Bagus sih, ide Bung Victor namun jangan gegabah Bung ! Apa yang Anda rencanakan melanggar undang-undang ! Jangan sampai Anda menjadi Gubernur yang tidak diindahkan karena tidak menghargai hukum !

 

Edi Hardum, Praktisi Hukum; penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI”, tinggal di Jakarta.

 

 

 

 

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *