Terkait Hoax Ratna Sarumpaet, Amien Rais Jangan Mangkir dari Panggilan Polri

0

Petrus Bala Pattyona, SH. MH. Advokat/Pengacara/Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Krina Dwipayana (Unkris) Jakarta

Pada Senin, 8 Oktober 2018, tersiar di media sosial (medsos) yang bersumber dari Detik. com bahwa tim hukum Amien Rais berencana mengajukan praperadilan.

Petrus Bala Pattyona, SH. MH.
Advokat/Pengacara/Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Krina Dwipayana (Unkris) Jakarta

Menurut Dahnil Azhar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara (Jubir) Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, tim hukum akan mengajukan praperadilan  atas pemanggilan Amien Rais dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Alasan praperadilan, kata Dahnil, karena pemanggilan untuk pemeriksaan Amien Rais ada kaitannya dengan politik dan Amien Rais sedang sibuk, juga telah meminta maaf.  Upaya praperadilan yang diajukan setiap orang ke pengadilan adalah hak setiap orang yang dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan atau dikenakan status tersangka.

Mengikuti pemberitaan di media bahwa Amien Rais, dipanggil sebatas masih saksi, maka timbul tanya, kenapa Amien Rais jadi penakut untuk memenuhi  panggilan penyidik untuk membuat terang duduk perkaranya? Bukankah  kegaduhan yang timbul di masyarakat ada juga peran Amien Rais dan tim Pendukungnya ?

Sebagai orang yang berpendidikan tinggi yang bergelar profesor, doktor,  apalagi lulusan dari Amerika Serikat (AS)  seharusnya memenuhi panggilan penyidik karena apa yang disebarkan Amien Rais tenyata hoax.

Bukankah Amien  patut menyadari semua informasi yang disebarkan seharusnya sudah terkonfirmasi sehingga tidak menimbulkan gaduh, atau keresahan di masyarakat apalagi informasi hoax itu dipakai menyerang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ?

Alasan karena sibuk dan diduga ada muatan politik bukanlah suatu alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan praperadilan. Setiap orang dengan label tersangka dan apabila merasa tindakan penyidik dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan berhak mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dan Pasal 77-82 KUHAP.

Alasan-alasan lain di luar pasal 77-82 KUHAP tidak dapat dipergunakan untuk Praperadilan kecuali hanya sekedar gagah-gagahan, membuat semakin gaduh atau menghalangi proses hukum.

Amin Rais dan Tim Sorak Sorainya harus berjiwa besar menjelaskan kegaduhan yang telah dibuat itu di hadapan penyidik sehingga tidak terkesan untuk cuci tangan dan atau alasan telah meminta maaf.

Masih ingatkah Bapak,  dalam kasus Ahok sebelum diajukan ke pengadilan bukankah ia telah meminta maaf.  Dan masih ingatkah  Bapak,  Alinea Terakhir Nota Pembelaan Ahok yang intinya, Anda boleh menzolimi saya dan telah menghukum saya tetap ingat yang Anda zolimi  dan hukum itu  adalah kebenaran? Saya akan buktikan semua yang menzolimi saya saatnya akan dipermalukan.

Demikian alinea terakhir Nota Pembelaan Ahok sambil berlinang air mata. Jadi kalau alasan Amien Rais dan  tim pengacara juga para penghujat lainnya karena telah meminta maaf dan karena sibuk atau ada dugaan berkaitan dengan politik, dengan ini saya tegaskan alasan-alasan tersebut bukan ruang lingkup praperadilan.

Baca kembali KUHAP dan putusan MK tentang ruang lingkup praperadilan. Amien Rais silahkan daftarkan saja praperadilan tetapi tidak mungkin hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan. Kalau  tujuannya supaya semakin gaduh, riuh, heboh atau hanya sekedar perlawan hukum silahkan saja.

Wassalam.

 

Petrus Bala Pattyona, SH.  MH, A

dvokat/Pengacara/Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Krisna Dwipayana (Unkris) Jakarta.

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *