GMNI Minta Aparat Penegak Hukum Usut Seluruh Aset Soeharto
[JAKARTA] Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI, Robaytullah Kusuma Jaya mendesak aparat penegak hukum agar mengusut seluruh aset presiden kedua RI, Soeharto.
Menurutnya, sebagai bukti penegakan supremasi hukum dan rasa keadilan, supaya hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Siapa pun yang terindikasi merugikan keuangan negara harus dihukum, tidak boleh pandang bulu. Misalnya seperti kasus Supersemar. Tidak boleh ada sekelompok keluarga yang turut serta mempermainkan proses penegakan hukum di negara ini,” tegas Robaytullah di Jakarta, Selasa (4/12) pagi.
Menurutnya, Soeharto secara resmi didakwa oleh Jaksa Agung pada 8 Agustus 2000 karena menggelapkan US$ 571 juta dari tujuh yayasan, dimana yayasan tersebut diketuai Soeharto. Termasuk kasus penyelewengan proyek mobil nasional yang pernah digugat oleh Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia, karena dianggap antara lain melanggar pasal memberikan perlakuan diskriminatif. “Dengan kata lain, kasus korupsi pada masa Orde Baru menjadi legal karena memiliki payung hukum berupa keputusan presiden,” kata dia.
Namun nasib pengusutan kasus penyelewengan dana yayasan dan proyek mobil nasional menggantung bahkan upaya memburu harta Soeharto ke Swiss, tidak ada hasil. Akan tetapi, Robaytullah berpendapat saat ini kinerja pemberantasan korupsi sudah semakin maju dan memiliki banyak kerja sama internasional terkait kasus pencucian uang. Seharusnya upaya pengusutan aset-aset Soeharto sudah dapat kembali dilakukan. “Infrastruktur pemberantasan korupsi saat ini sudah semakin maju, apalagi sekarang Indonesia dan negara-negara di dunia sudah berkomitmen untuk menjalankan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information dan Financial Action Task Force untuk memerangi pencucian uang. “Seharusnya memudahkan upaya pengusutan harta kekayaan Soeharto secara tuntas,” bebernya,” kata dia.
Robaytullah menandaskan ada sejumlah nama dari keluarga Cendana seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto serta Prabowo Subianto masuk dalam dokumen Paradise (Paradise Papers), sebuah dokumen yang mengungkap sejumlah nama para penguasa politik dan orang kaya secara individu menggunakan kerumitan struktur yayasan dan perusahaan-perusahaan tertutup untuk melindungi uang mereka dari otoritas pajak atau menyembunyikan transaksi mereka.
Adanya dokumen ini, menurut Robaytullah, seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk mengusut harta kekayaan dan kasus korupsi keluarga Soeharto. “Kemarin sudah ada nama-nama yang tercantum dalam Paradise Papers, mau tunggu apa lagi ? Harus segera diusut tuntas demi rasa keadilan dan komitmen kita terhadap cita-cita reformasi,” pungkasnya. [EH]