Inkindo DKI Jakarta Beri Pencerahan Soal Regulasi kepada Pelaku Usaha Konsultan
[JAKARTA] Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta memberikan pencerahan tentang regulasi terkait dengan perlindungan profesi konsultan kepada pelaku usaha konsultan.
Hal itu dilakukan, sebab profesi konsultan dan tenaga ahli cukup rentan dengan hukum. “Untuk mengurangi risiko hukum yang dihadapi usaha konsultan di Indonesia, maka kami perlu memberikan pencerahan,” kata Ketua DPP Inkindo DKI Jakarta, Imam Hartawan, di Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut Imam, ada beberapa regulasi yang melindungi profesi konsultan. Pertama, UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 75. “UU ini mengatur pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan jasa konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan keahlian,” kata dia.
Kedua, UU 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang mempertegas dampak hukum dari pelaksanaan profesi keinsinyuran. Antara lain kepastian hukum atas pelaksanaan profesi keinsinyuran, perlindungan kepada pengguna jasa keinsinyuran dengan cara memberikan jaminan kompetensi.
Kemudian, perlindungan hukum kepada para insinyur, perlindungan hukum kepada pengguna jasa akibat malpraktik, pemberian hak kepada pengguna untuk menolak hasil kegiatan insinyur yang tidak sesuai perjanjian. “Inkindo DKI butuh gambaran dan solusi kepada anggotanya terkait risiko hukum yang dihadapi oleh usaha konsultan di Indonesia,” kata Imam dalam workshop Risiko Profesi Konsultan dan Perlindungannya di Jakarta, Kamis (6/12).
Di kalangan konsultan, risiko hukum dan perlindungan adalah dua hal yang tidak mudah dihadapi. Inilah yang membuat INKINDO DKI sesuai *#melayani#* untuk menjembatani antara risiko dan perlindungan untuk kali pertamanya,
Dengan informasi lengkap, lanjut Imam, setiap konsultan bisa mengetahui risiko hukum yang bisa timbul sewaktu-waktu. Selain itu konsultan bisa mengetahui bagaimana menekan risiko biaya hukum yang terus mengancam kelanjutan usahanya.
“Inkindo DKI dan provider perlindungan asuransi akan membantu kemitraan kuat agar ketersediaan perlindungan kepada para anggota bisa dipastikan dan mengurangi resiko yang akan timbul serta Mereka bisa mendapatkan biaya premi yang efisien,” terangnya.
Keberadaan asuransi, juga ada dalam regulasi perlindungan profesi konsultan. Asuransi Professional Indemnity menjamin biaya hukum (legal cost expenses) yang timbul selama proses tuntutan ganti rugi berjalan sesuai keputusan lembaga berwenang.
“Konsultan yang menggunakan Asuransi Professional Indemnity bisa mendapatkan manfaat utama yaitu ganti rugi atas tuntutan hukum yang timbul akibat kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban profesi oleh tertanggung. Termasuk mitra tertanggung, konsultan tertanggung serta pihak-pihak lain di bawah tanggung jawab tertanggung,” tutupnya. [EH]