July 27, 2024

Pemerintah Hadirkan Pelayanan Satu Atap TKI di Lombok Barat

0

[JAKARTA] Pemerintah mendirikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (LTSA) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). LTSA tersebut diluncurkan oleh Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, Rabu (5/12) bersama Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman, Rabu (5/12).

Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Reyna Usman (kedua kanan), menyaksikan cara kerja dalam pelayanan TKI di LTSA Lombok Barat, di Lombok Barat, Rabu (5/12). ( Foto: istimewa )

Fauzan dalam sambutannya mengapresiasi penyediaan LTSA bagi tenaga kerja asal Lombok Barat yang akan bekerja ke luar negeri. Ia berharap ke depan LTSA ini harus segera disosialisasikan dan memanfaatkan jaringan yang ada, mulai dari para kepala dusun, para kepala desa dan para camat, bahkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Di Lombok Barat, masyarakat kita yang memiliki keinginan buat bekerja di luar negeri relatif tinggi, walaupun tingkat pengangguran terbukanya relatif kecil yaitu hanya 3,12% saja,” katanya, sebagaimana dalam siaran pers yang diterima SP, Kamis (6/12).

Menurut Fauzan, LTSA ini adalah inisiatif luar biasa dari pemerintah daerah, sehingga untuk efektivitasnya harus bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait. Ia meyakini LTSA akan menjadi salah satu upaya perbaikan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan terhadap TKI dari Lombok Barat. “Ini adalah upaya pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Reyna Usman dalam sambutannya mengatakan, mengatakan, per tanggal 22 November 2017 pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pengganti Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dalam UU yang baru itu, jelas Reyna, komitmen pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran, tapi juga keluarganya.

Di seluruh Indonesia sampai saat ini total 32 LTSA sudah terbentuk. Untuk Provinsi NTB sudah terbentuk lima LTSA tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Kabupaten Sumbawa. Untuk masa yang akan datang, LTSA di Kabupaten Bima pun siap diluncurkan. “Untuk daerah penyuplai tenaga migran yang cukup besar, eksistensi LTSA ini diharapkan akan segera efektif dalam memberi pelayanan kepada calon pencari kerja,” kata dia.

Di Lombok Barat dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 735.000 jiwa, 68,11% diantarnya adalah penduduk partisipan tenaga kerja. Di sisi lain, tingkat pengangguran terbuka hanya bersisa 3,28%. Untuk memberdayakan pemerintah desa, dan hingga saat ini baru dua desmigratif yang terbentuk, yaitu Desa Babussalam dan Desa Suka Makmur.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Lombok Barat, Rusditah, menyampaikan, LTSA itu membuktikan hadir dalam melayani masyarakat, terutama kepada calon TKI yang akan bekerja keluar negeri.

LTSA itu, kata dia, bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan, penempatan dan perlindungan, memberikan efisiensi serta transparansi dalam pengurusan dokumen, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan. “Dengan adanya tempat ini (LTSA), para calon pekerja migran Indonesia bisa mengurus administrasi dengan mudah, cepat dan aman karena hanya membutuhkan waktu yang singkat untuk mengurus segala dokumen yang diperlukan,” ujarnya. [EH]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *