November 24, 2024

Kasus Kejahatan Seks di Dewas BPJSTK, Presiden Jangan Lindungi Pelaku

0

RA, korban kekerasan seksual (kiri) didamping kuasa hukumnya Haris Azhar (tengah) dan pendampingnya dalam mengurus kasus yang dialaminya, Ade Armando (kanan). ( Foto: istimewa )

Jakarta, Topvopopuli – Risky Amelia (RA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menarik Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Dewas BPJSTK, SAB tertanggal 17 Januari 2019.

RA ialah korban pemerkosaan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan anggota Dewan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), Safri Adnab Baharuddin (SAB).

RA, korban kekerasan seksual (kiri) didamping kuasa hukumnya Haris Azhar (tengah) dan pendampingnya dalam mengurus kasus yang dialaminya, Ade Armando (kanan). ( Foto: istimewa )

Permintaan itu disampaikan RA bersama pendampingnya Ade Armando, serta kuasa hukum RA dari Lokataru Foundation, Haris Azhar di Jakarta, Minggu (3/2).

Haris Azhar menegaskan, Keppres tersebut jelas dan tegas tidak memerhatikan peristiwa kekerasan dan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh korban, RA. “Dari fakta dan upaya-upaya tersebut sepatutnya, Presiden sebagai atasan langsung yang bisa mengangkat dan memberhentikan seseorang anggota Dewan Pengawas BPJS, memberhentikan dengan cara yang tidak terhormat dan memperhatikan proses yang sedang berjalan (Sidang Panel) pada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),” tegas Haris Azhar.

Selain itu, kata Haris Azhar, Presiden juga segera meminta DJSN dan pihak Kepolisian meneruskan proses pemeriksaan atas laporan RA. Untuk sementara terhadap pelaku kekerasan seksual SAB bisa dilakukan penon-aktifan dengan tidak menerima upah atau fasilitas apa pun dari negara. “Sikap Presiden ini penting untuk menunjukkan keberpihakan pada upaya melawan kekerasan seksual dan pembahasan RUU Penanggulangan Kekerasan Seksual yang saat ini sedang berlangsung,” tegas Haris Azhar.

Haris Azhar menyayangkan, tindakan-tindakan DJSN yang tidak tegas dalam menangani kasus ini. Pada satu sisi menerima laporan RA lalu menyelenggarakan pemeriksaan (melalui sebuah panel) atas terlapor SAB, namun disisi lain, DJSN tidak menyediakan informasi ke Presiden RI melalui Sekretariat Negara atas proses yang terjadi. “Walhasil, Sekretariat Negara, atas nama Presiden RI, meneruskan surat permohonan SAB untuk mengundurkan diri. Dengan keluarnya Keppres 12/19, DJSN menghentikan proses pemeriksaan melalui Panel,” kata Haris Azhar.

Menurut Ade Armando, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual ini terkuak sejak awal Desember 2018, ketika RA sudah tidak sanggup lagi menerima dan menahan kekerasan seksual dilingkungan kerjanya yaitu Dewas BPJSTK, terutama dari atasan langsung RA yaitu SAB.

Praktik ini sudah berlangsung kurang lebih dua tahun, 2017-2018. Selain Kekerasan seksual dilingkungan kerja, RA juga sudah melaporkan hal ini ke pimpinan Dewas BPJSTK, namun tidak ditanggapi, dan ujungnya adalah RA justru yang diberhentikan.

Dewas BPJSTK tidak melakukan upaya apa pun atas laporan RA, hingga RA membukanya dengan menempuh mekanisme keadilan di luar institusi Dewas BPJSTK. Tidak berhenti dititik itu, RA dan pendampingnya, Ade Armando, juga dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Selain itu, RA menggugat secara perdata Dewas BPJSTK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami melihat ada upaya yang sengaja secara bersama-sama di berbagai pihak untuk membela SAB, penjahat seksual,” kata Haris Azhar.

Haris Azhar mengatakan, upaya-upaya pembelaan atas SAB bisa dibuktikan dengan, pertama, pertama kali DJSN menerima surat laporan RA pada tanggal 7 Desember 2018. Namun menurut DJSN laporan tersebut perlu diperbaiki. RA mengirimkan kembali surat perbaikan Laporannya dan DJSN telah menerimanya pada tanggal 26 Desember 2018. Akan tetapi, dalam pernyataan publiknya, pihak RA menemukan fakta yang berbeda.

Kedua, Ketua Tim Panel yang merupakan salah satu anggota DJSN, Subiyanto Pudin menyatakan bahwa mereka telah menerima surat laporan dari RA pada tanggal 16 Desember 2018. Dalam salinan dokumen yang diterima media massa, surat itu berisi sejumlah poin aduan RA terhadap dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sepanjang menjadi sekretaris SAB.

Menurut Haris Azhar, terdapat ketidak-samaan penerimaan surat laporan RA, menimbulkan persepsi standar ganda. Jika, surat tersebut sudah diterima dan dibaca oleh DJSN pada tanggal 16 Desember 2018, jelas hal ini merugikan RA sebagai pelapor yang seharusnya pembentukan tim panel sudah dapat terbentuk pada tanggal 21 Desember 2018 sesuai ketentuan Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 12. “Hal ini jelas bahwa DJSN secara nyata dan sengaja memperlambat proses penyelesaian perkara antara RA dengan SAB,” kata Haris Azhar.

Ketiga, DJSN telah menerima surat pengunduran diri SAB pada tanggal 30 Januari 2018 yang kemudian pada esok harinya tanggal 31 Januari 2018, DJSN secara bersamaan telah membentuk tim panel untuk menangani aduan RA.  Sedangkan di sisi lain, DJSN melalui surat nomor 779/DJSN/XII/2018 telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI untuk pemberhentian SAB.

Aneh, DJSN seharusnya dapat mengambil sikap secara tegas untuk tidak menyampaikan rekomendasi pengunduran diri SAB kepada Presiden. Mengingat, bahwa yang bersangkutan sedang berperkara atas dugaan tindakan kekerasan seksual dan tindakan sewenang-wenang lainnya.

Haris Azhar mengatakan, jauh sebelum itu sudah masuknya laporan RA yang sudah pula diterima DJSN pada tanggal 26 Desember 2018/16 Desember 2018. Terlebih, DJSN dalam Pernyataan Media tertanggal 19 Januari 2019, mengetahui pengunduran diri yang dilakukan didasari dengan alasan untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi SAB dengan RA.

Keempat, merujuk pada poin di atas, sekalipun surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan kepada Presiden, DJSN dapat menarik kembali surat rekomendasi yang telah dikirimkan kepada Presiden; dan/atau membuat surat yang ditujukan kepada Presiden untuk membatalkan surat rekomendasi tersebut. “ Akan tetapi, nyatanya, DJSN tidak melakukan apa pun,” kata Haris Azhar.

Kelima, pasca keluarnya Keppres, DJSN memberhentikan proses tim panel-yang memeriksa SAB atas laporan RA, meskipun telah memeriksa RA dan berbagai saksi lainnya. Hingga hari ini, DJSN tidak kunjung jelas memberikan hasilnya. Sikap “kabur” DJSN ini berpotensi juga menghilangkan jejak dugaan kejahatan dan pelanggaran, bukan hanya SAB, tapi juga nama lain, Poempida Hidayatullah yang memiliki rangkap jabatan.

Keenam, Presiden memberhentikan SAB tanpa melihat peristiwa yang dialami oleh RA dan tanpa melihat prosedur yang sepatutnya diberlakukan atau sedang dijalani.

Selain melapor ke DJSN, RA juga melakukan berbagi tindakan hukum lain yang layaknya warga negara dan terlebih korban lakukan, pertama, selain SAB, RA juga mengirimkan surat ke Presiden, sebagai atas langsung SAB, pada tanggal 6 Desember 2018 perihal pengaduannya mengenai eksploitasi seksual anggota Dewas BPJSTK, SAB dan permohonan penindakan atas penyalahgunaan kekuasaan Dewas BPJSTK secara menyeluruh. Untuk itu RA punya hak yang sama untuk diperhatikan oleh Presiden.

Kedua, RA juga sudah melaporkan ke pihak polisi dengan terlapor SAB atas tindakan yang dilakukan ke RA.

Menurut Haris Azhar, atas beberapa keanehan-keanehan yang disebutkan di atas, indepedensi dan kredibilitas DJSN layak diragukan. “Kami juga menyayangkan sikap Presiden RI dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tanpa verifikasi,” kata Haris Azhar.

Menurut Haris Azhar, kapasitas Presiden, dengan daya dukung Sekretariat Negara, seharusnya tidak susah melakukan pemeriksaan secara komprehensif atas perkara ini.

Dewas BPJSTK melalui Kepala Humas BPJSTK, Utoh Banjarsyah, mengatakan, tidak benar jajaran Dewas BPJSTK melakukan pembiaran atas kasus dugaan pelecehan seperti yang disampaikan oleh pihak RA.

Menurut Utoh Banjarsyah, sampai saat ini RA masih berstatus aktif sebagai staf di Dewas dan telah mendapatkan izin  untuk tidak masuk sampai dengan kontraknya berakhir.

Terkait gugatan perdata yang diajukan RA terhadap Dewas BPJSTK, kata Utoh Banjarsyah, merupakan hak pribadi RA. “Dewas BPJSTK  akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan,” tegas Utoh Banjarsyah. [RH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *