November 23, 2024

Koperasi Papan Nama Harus Segera Dibubarkan

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com -Jumlah koperasi yang banyak di Indonesia ternyata tidak menunjukkan kualitas dari koperasi. Untuk itu perlu dilakukan rasionalisasi koperasi dan salah satunya melalui pembubaran koperasi papan nama dan rentenir yang berbaju koperasi.

Demikian ditegaskan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis ( Akses),  Suroto, di Jakarta, Minggu (3/2).

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Puspayoga (kiri).

Menurut Suroto, pembubaran koperasi oleh pemerintah untuk menjaga citra koperasi ini penting. Sudah diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan juga diatur melalui PP dan Permen, hanya tinggal jalankan saja. “Kita pernah menjadi pemilik koperasi terbanyak di dunia dengan jumlah 212.334 pada tahun 2014. Sementara kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada saat itu hanya 1,7%.

Saat ini memang Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemkop dan UKM) telah melakukan rasionalisasi dan bubarkan koperasi-koperasi papan nama ini. Tapi upaya ini sebetulnya dirasakan masih sangat lamban.

Dari tahun 2014 -2018 baru dibubarkan sekitar 62.000 koperasi. Padahal potensi yang masih papan nama itu masih sekitar 80.000 lagi.  “Belum lagi rentenir yang berbaju koperasi,” kata Suroto.

Harusnya pembubaran koperasi ini dilakukan dalam kebijakan short term, jangka pendek setahun saja. Sebab nama koperasi selama ini sudah begitu rusak oleh koperasi papan nama dan rentenir berbaju koperasi ini.

Menurut Suroto, kebijakan pembubaran koperasi ini perlu dianggap penting dikerjakan dengan sangat cepat karena untuk melakukan shock therapy. “Agar masyarakat luas tahu bahwa selama ini cara berkoperasi kita itu salah. Dirikan koperasi hanya untuk mengejar bantuan dan juga insentif dari luar lainya,” kata dia.

Suroto mengatakan, mental mencari bantuan ini sudah secara akut merusak mental masyarakat dan hancurkan kemandirian koperasi sebagai pilar utama berkembangnya koperasi yang baik.

Karena terlalu lamanya upaya untuk pembubaran ini, kata Suroto, maka munculkan ide-ide untuk mengembalikan bantuan-bantuan sosial ke koperasi yang sudah dihilangkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Bantuan Sosial dan Hibah.

Menurut Suroto, salah satu penyebab kenapa koperasi Indonesia tidak lekas berkembang dengan baik itu karena motivasi masyarakat untuk dirikan koperasi itu hanya kejar insentif dari luar, apakah itu bantuan atau program bukan rasionalitas bisnis. “Motivasi pendirian koperasi kita kebanyakan palsu. Ini menyebabkan kegagalan dini dari koperasi, atau istilahnya menyebabkan koperasi layu sebelum berkembang,” kata Suroto. [E-H]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *