Bupati Landak Akan Menindak OPD yang Tidak Mensukseskan Pemilu
Ngabang, Topvoxpopuli.com – Bupati Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), Karolin Margret Natasa mengatakan, segenap perangkat daerah di Kabupaten Landak harus ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Jika ada perangkat daerah yang tidak ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilu pada 17 April mendatang maka pihaknya akan mendindak dan memberikan sanksi.
Hal itu dikatakan Karolin seusai membuka Rapat Koordinasi Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 Kabupaten Landak di Aula Kantor Bupati Landak,kepada wartawan Minggu (7/4).
Ia mengatakan, rapat koordinasi daerah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan Pemilihan Umum 2019 khususnya di Kabupaten Landak. Sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan aman dan damai serta demokratis.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan juga untuk memastikan bahwa Pemilu 2019 khususnya di Kabupaten Landak akan kita laksanakan secara baik, aman, damai dan secara demokratis. Selain itu juga memberikan Pendidikan politik kepada para pemilih agar tidak melakukan aksi golput.
Selanjutnya dalam pendistribusian logistik Pemilu hendaknya koordinasi dengan TNI dan Polri agar lebih intensip lagi. Sehingga semua logistik Pemilu sudah sampai sesuai dengan yang dijadwalkan.
Pelaksanaan Pemilu adalah tanda-tanda kehidupan suatu negara, karena jika tidak ada pemilu maka negara tidak akan stabil, aman dan damai. Pemilu tidak hanya terjadi di negara Indonesia saja, namun negara dengan sistem kerajaan juga melakukan pemilu.
Pihaknya mengharapkan seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilihnya di Kabupaten Landak hendaknya turut serta mensukseskan pelaksanaan pemilu. Selain itu, kepada seluruh aparatur pemerintahan untuk terlibat langsung dan mengawal Pemilihan Umum tahun 2019 ini sampai ke tingkat desa.
Pihaknya mengingatkan, kepada seluruh perangkat daerah baik OPD, Camat dan Para Kepala Desa beserta Perangkat Desa agar memfasilitasi serta membantu pelaksanaan Pemilu di wilayah kerjanya masing-masing. Apabila ada perangkat pemerintahan Kabupaten Landak yang tidak mau memfasilitasi pihak KPU dan Panwaslu dalam pelaksanaan pemilu pihaknya akan memberikan sanksi. [Sahat Oloan Saragih]