Forkopimda Dukung Keputusan Menenggelamkan Kapal Pencuria Ikan
Pontianak, Topvoxpopuli.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Drs Didi Haryono SH MH mengatakan, pihaknya mendukung keputusan penenggelaman kapal nelayan asing yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Keputusan itu memang diatur dalam UU dan UU perikanan kita sudah mengaturnya yaitu kapal ditenggelamkan tetapi masyarakat dan penumpangnya harus diselamatkan.
Hal itu dikatakan Kapolda kalbar Irjen Pol Didi Haryono kepada wartawan Minggu (5/5/2019) usai acara penenggelam 13 kapal nelayan asing yang ditahan di Pontianak.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman 13 kapal nelayan asing berbendera Vietnam di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, hari Sabtu (4/5).
Ia mengatakan, keputusan untuk menenggelamkan kapal nelayan asing tetap berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia. Selama ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri adalah menangkap kemudian menyeret pelaku ke peradilan.
Polda Kalbar ada Direktorat Polisi Air yang berperan aktif turut menjaga wilayah laut dan memberikan edukasi juga kepada nelayan lokal. Artinya nelayan didaerah pesisir Kalbar harus diberdayakan, dibantu bersama dengan Kementerian terkait.
Dengan harapan perijinannya di permudah, industri industri kelautan dan perikanan juga harus maju dan hal ini harus kita dukung bersama. Namun, untuk beberapa kasus seperti illegal fishing, penggunaan bom ikan harus kita tindak tegas.
Dikatakan demikian karena penggunaan bom ikan dan zat kimia lainnya saat melaut akan merusak terumbu karang yang menjadi tempat pijakan berkembangnya ikan dan merusak ekosistem laut Indonesia. Oleh sebab itu, pelakunya harus ditindak tanpa toleransi.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji SH meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuat regulasi perizinan perairan tangkap dinatara Wilayah Kalbar dan Riau. Dikatakan demikian karena permasalahannya adalah wilayah tangkap antara Kalbar dan Riau itu sangat dekat sekali.
Sehingga regulasinya harus jelas agar tidak menimbulkan polemik dimasa yang akan datang. Dikatakan demikian karena ketika nelayan Kalbar khususnya dari Pemangkat Kabupaten Sambas masuk ke perairan Natuna harus mengurus izin Kepulauan Riau.
Diakui untuk mengurusnya tidak terlalu sulit, namun banyak nelayan kita yang mengaku repot untuk mengurusnya. Untuk itu diminta agar regulasinya bisa diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan untuk memfasilitasinya pihaknya bersedia untuk membuat MoU dengan Provinsi Kepulauan Riau.
Terkait proses pemusnahan kapal nelayan asing yang berhasil ditangkap pihak berwajib di perairan Kalbar, pihaknya sangat mendukung pelaksanaan pemusnahan dengan cara penenggelaman. Bila perlu barang bukti yang sudah ditahan itu diproses cepat, jangan dibiarkan lama, karena jika keputusan pertama itu final, barang bukti langsung dimusnahkan, tidak perlu sampai ke pengadilan. [TVP/Sahat Oloan Saragih]