Gelapkan Tanah KPI, Mantan Pejabat Kemhub Divonis 2 Tahun Penjara
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) segera mengurus 17 sertifikat tanah di Muara Gembong, Bekasi, setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Muh Harun Let Let, mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemhub), dengan hukuman dua tahun penjara. Dengan demikian KPI akan mendapatkan kembali sertifikat tanah yang telah dibaliknamakan kepada orang lain yang tidak berhak memiliki tanah tersebut.
Presiden KPI, Mathias Tambing, di Jakarta, Rabu (26/6/2019), menjelaskan, vonis terhadap Harun Let Let tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Desbenneri Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Mei 2019.
Harun dihukum dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Muara Gembong, Kabupaten, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan DPP KPI untuk segera mengurus 17 sertifikat tanah yang telah dibaliknamakan kepada orang lain agar dapat dimiliki kembali. Dalam sidang itu hakim ketua didampingi dua hakim anggota, yakni Endah Detty Pertiwi, dan Robert. “Kami akan segera mengurus semua sertifikat agar KPI dapat menguasai kembali seluruh tanah yang digelapkan terdakwa di Muara Gembong, karena tanah itu dibeli dari uang KPI yang diperoleh melalui iuran anggota,” kata Mathias Tambing.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidarlis, maupun kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Harun Let Let melakukan tindak pidana penggelapan 17 sertifikat tanah milik KPI di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terjadi antara tahun 2014-2016 setelah Harun ditumbangkan dari kepengurusan KPI melalui Munas Luar Biasa (Munaslub) KPI di Jakarta pada April 2001.
Menurut Mathias, pada kepengurusan KPI periode 1997-2002 Harun sebagai bendahara, sedang ketua umumnya adalah Iskandar B Ilahude. Pada periode itu, KPI membeli tanah seluas 50 ha di Kampung Poncol, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Bekasi, untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) pelaut anggota KPI.
Namun kepengurusan Iskandar- Harun itu digugat oleh para pelaut anggota KPI yang berbuntut Munaslub KPI di Jakarta pada 7-9 April 2001.
Gugatan tersebut karena KPI di bawah kepemimpinan Iskandar tidak membela kepentingan pelaut tapi mengedepankan kepentingan pribadi. Selain itu, Iskandar dan Harun bukan profesi pelaut tapi berstatus PNS di Ditjen Perhubungan Laut, sehingga bertentangan dengan ketentuan nasional yakni UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja dan Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Nomor 93/1998 yang telah diratifikasi Pemerintah RI. Karena itu, KPI yang tergabung dalam KSPSI membubarkan kepengurusan Iskandar dkk.
Setelah dilengserkan, Iskandar dan Harun tidak menyerahkan sertifikat tanah yang dibelinya itu kepada pengurus KPI yang baru. Setelah Iskandar meninggal tahun 2010, Harun minta Sifanda (isteri almarhum) menyerahkan 17 sertifikat tanah kepada Faisal Harun (anak Harun). Penyerahan dilakukan di rumah Sifanda, kawasan Sumur Batu, Jakarta Pusat. “Ke-17 sertifikat tanah itu ternyata telah direkayasa dan hak miliknya diubah menjadi atas nama oknum pengurus (Iskandar-Harun) dan keluarganya. Di sinilah terjadi penggelapan tanah milik KPI, sehingga kami laporkan ke Polda Metro Jaya yang akhirnya Harun disidangkan di PN Jakarta Pusat,” kata Mathias. [TVP/Edi Hardum]