HUT ke-72, Pemerintah Masih “Dikentutin” Pemain Koperasi Bodong
Oleh : Edi Hardum
SAMPAI saat ini disinyalir masih banyak koperasi “bodong” di Tanah Air yang tersebar di banyak daerah. Koperasi bodong artinya, namanya koperasi namun praktiknya lembaga keuangan yang hanya menipu masyarakat agar meinvestasikan uangnya, kemudian pihak pengelola membawa kabur uang yang disetor masyarakat.
Pratik kejahatan lainya adalah banyak oknum menipu masyarakat dengan mencatut nama koperasi yang sudah terkenal. “Kami gerah dengan adanya modus operandi mengatasnamakan koperasi,” kata Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Sahala Panggabean, di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM), Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Sahala, salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang dicatut namanya ialah KSP Nasari. Oknum penipu tersebut mengaku bagian dari koperasi ini untuk mendapatkan uang dari calon anggota, sehingga masyarakat menjadi korban.
Sahala menegaskan, bukan hanya KSP Nasari yang dicatut namanya dalam penipuan koperasi, tetapi masih banyak lainnya. “Banyak koperasi yang dicatut namanya oleh para penipu,” kata dia.
Menurut Sahala, banyak masyarakat yang merasakan dirugikan koperasi bodong atau penipu, melaporkan ke pihak pengawasan koperasi dan polisi namun tidak pernah ditindaklanjuti.
Sahala mengatakan, ada sejumlah sebab mengapa banyak muncul koperasi bodong di Tanah Air. Pertama, tingginya harapan masyarakat untuk mendapat pinjaman uang dengan cepat dan mudah. “Harapan masyarakat kepada koperasi sejak zaman tradisional sempai era millenial, mendapat pinjaman uang dengan mudah, tanpa agunan, dana lebih cepat, dan berapa pun bunga pinjamannya dibandingkan dengan perbankan,” kata dia.
Kedua, masyarakat juga berharap dapat memiliki simpanan atau investasi di koperasi yang bisa memberikan bunga lebih tinggi. Sehingga, masyarakat tidak akan berpikir lama jika ada oknum yang manawarkan keuntungan ini. Padah koperasi yang maksud bodong alias tak berizin. “Harapan ini memicu sekelompok orang atau oknum yang berusaha memenuhi permintaan masyarakat dengan cara menawarkan kemudahan pinjaman dan produk dengan bunga tinggi tersebut dengan mencatut nama koperasi,” ungkapnya.
Masyarakat tentu berharap kasus-kasus penipuan ini bisa ditekan dan ditindak oleh pihak kepolisian dan pihak pengawasan koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM.
Tujuan Koperasi
Koperasi mempunyai tujuan utama yakni mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya (Pasal 3 UU 25/1992 tentang Koperasi).
Sementara koperasi simpan pinjam bertujuan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang.
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Puspayoga, mengatakan, perjalanan gerakan koperasi di Indonesia selama ini tahun telah mengalami banyak kemajuan. Koperasi terbukti memberikan kesejahteraan bagi anggotanya, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi. Koperasi juga turut menciptakan lapangan pekerjaan dan pemerataan kesejahteraan.
Puspayoga juga mengakui bahwa masih banyak koperasi yang belum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Masih banyak koperasi yang menghadapi persoalan secara internal, gagal mencapai tujuannya dan bahkan ada koperasi yang digunakan untuk kegiatan investasi ilegal. “Semua ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi, untuk mewujudkan amanat dalam UUD 1945 pasal 33, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,” kata Puspayoga.
Sampai saat ini sebanyak 200.000 koperasi tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Dari jumlah ini sekitar 80.000 dinyatakan sebagai koperasi yang sehat, 75.000 perlu dibina, dan sekitar 50.000 dibubarkan karena dianggap tidak sehat. “Untuk yang 75.000 koperasi ini perlu dibina, baik oleh pemda maupun kementerian agar menjadi koperasi yang sehat, salah satunya adalah melakukan rapat anggota setiap tahun,” kata Puspayoga.
Perkembangan posetif koperasi ini membawa dampak posetif terhadap perkembangan dan pertumbuhan wirausahawan di Indonesia. Kalau tahun 2014 PDB koperasi masih di angka 1,71%, pada tahun 2017 naik menjadi 4,48%. Jika pada tahun 2014 jumlah wirausahawan kita masih 1,65 persen dari total penduduk usia produktif, saat ini jumlah wirausahawan Indonesia menjadi 3,1%.
Hari Koperasi
Kemkop dan UKM melaksanakan Hari Koperasi Nasional ke-72, Jumat (12/7/2019) di Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu agenda dalam HUT Koperasi ini adalah Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Ngurah Puspayoga memberikan penghargaan Koperasi Berprestasi dan Jasa Bakti Koperasi kepada sejumlah kepala daerah, tokoh penggerak koperasi dan pengurus koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan, mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apreasiasi pemerintah terhadap insan koperasi di Tanah Air. Pemerintah menilai koperasi di Tanah Air telah mengalami banyak perkembangan dan memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Diharapkan koperasi di Indonesia semakin maju dan setara koperasi dunia. “Penghargaan ini untuk meningkatkan citra koperasi di masyarakat dan sekaligus memberikan motivasi bagi koperasi untuk berkarya lebih baik,” kata Rully.
Secara khusus, Menteri Puspayoga memberikan penghargaan kepada Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) atas capaiannya masuk dalam jajaran koperasi besar dunia. Dalam laporan tahunan yang baru dirilis World Cooperative Monitor tahun 2018, Kisel menduduki peringkat 94 dunia dari 300 koperasi besar dunia dan peringkat pertama untuk kategori Other Services atau Jasa Lainnya.
Pemberian penghargaan bagi Koperasi Berprestasi melalui tiga aspek penilaian yakni aspek kelembagaan, usaha dan keuangan.
Setelah melalui penilaian, koperasi yang masuk Kategori Berprestasi terdiri dari 20 koperasi konsumen, 10 koperasi produsen, 12 koperasi simpan pinjam, dua koperasi pemasaran dan enam koperasi jasa.
Selain memberikan reward kepada koperasi yang sukses, Kemkop dan UKM harus memberikan punisment kepada koperasi yang gagal serta koperasi bodong. Koperasi bodong ini sepertinya terus menjadi PR pemerintah.xx