Pemerintah Akui Moratorium Penempatan PRT di Timteng Suburkan TKI Ilegal
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia di enam kota di Arab Saudi dalam waktu dekat dengan sistem one channel atau satu pintu.
Sesuai perjanjian dengan pemerintah Arab Saudi mulai penempatan TKI di enam kota itu mulai Oktober 2019. Namun, karena TKI yang akan ditempatkan harus disiapkan kualitasnya serta dokumen-dokumen mereka, maka sampai saat ini belum dikirim.
“Tapi tak lama lagi akan segera dikirim ke sana. Sekarang tergantung persiapan TKI-nya, serta kesiapan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI),” kata Direktur Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, di kantornya, Rabu (30/10).
Enam kota di Arab Saudi yang akan ditempatkan TKI itu selama dua tahun itu (kontrak), kata Eva, adalah Cobar, Dahran, Dammam, Riyadh, Jeddah, dan Madinah. Ia mengatakan, TKI yang dikirim ke sana ada jabatan antara lain child care (pengasuh bayi), driver (sopir), elderly care (perawat orang lanjut usia), house keeper (penata laksana rumah tangga), cook (pemasak). Eva mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah TKI PRT yang akan dikirim ke enam kota di Arab Saudi itu.
Menurut Eva, yang menempatkan ke enam kota itu adalah P3MI atau perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). “Dulu PJTKI boleh merekrut calon TKI. Sekarang sesuai UU yang baru, PJTKI hanya menempatkan,” kata dia.
Prosesnya sekarang, calon-calon TKI bisa mendaftar sendiri ke dinas-dinas ketenagakerjaan kabupaten dan provinsi serta di Lembaga Terpadu Pelayanan Satu Atap (LTSA). PJTKI mendapatkan calon TKI dari dinas-dinas ketenagakerjaan kabupaten dan provinsi serta di LTSA.
Sebelum PJTKI mendapatkan calon-calon TKI ini, para calon TKI dididik dan dilatih di Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah-daerah serta diberi sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kalau memang sudah berkompetensi. Selanjutnya baru dikirim ke negara penempatan. Kita harus kirim yang berkualitas,” kata dia.
Eva mengatakan, pengiriman ke lima kota di Arab Saudi ini merupakan uji coba atau pilot project apakah Arab Saudi benar-benar menjalankan komitmen sesuai dalam MoU dan Technical Arrangement yang dilaksanakan di Jakarta, Oktober 2019. “Dan ini merupakan penempatan one channel, satu pintu,” kata dia.
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat bekerja sama bilateral sistem penempatan satu kanal (one channel) PMI atau TKI sektor PRT. Penempatan satu kanal artinya TKI pekerja rumah tangga dikirim dengan jumlah terntu dan dalam waktu tertentu ke Arab Saudi.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, di Jakarta, Kamis (11/10/2019). Namun, sayang jumlah tertentu TKI yang akan dikirim dan waktu tertentu, tidak dijelaskan.
Eva menjelaskan, latar belakang dilakukan penempatan one channel ini, adalah, pertama, setelah pemerintah evaluasi mengenai moratorium penempatan TKI pekerja rumah tangga (PRT) ke negara-negara Timur Tengah (Timteng) terutama Arab Saudi ternyata justru menambah pengiriman TKI ilegal ke sana.
Kedua, Arab Saudi membutuhkan TKI PRT. “Dia sangat butuh, dan kita juga membutuhkan agar TKI kita terserap di lapangan demi mengurangi pengangguran,” kata dia. Ketiga, Arab Saudi sudah membuat regulasi yang melindung tenaga kerja asing bahkan secara khusus mengatur pekerja rumah tangga (domestik).
Eva mengatakan, kalau penempatan pilot project ke enam kota ini sukses maka selanjutnya dikirim lagi, dan selanjutnya maka moratorium penempatan TKI PRT ke Arab Saudi bisa dipertimbangkan untuk dicabut. “Sampai saat ini kita belum mencabut penempatan ke negara-negara Timteng termasuk Arab Saudi,” kata dia. Sukse, kata dia, artinya TKI tidak lagi mengalami masalah seperti gaji tidak dibayar, tida mengalami kekerasan dari majikan, dan sebagainya.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah menghentikan TKI PRT ke 21 negara di Timteng, setelah berbagai kasus dan eksekusi terhadap Siti Zainab dan Karni Tarsim. [TVP/RH]