Tuntutan Kenaikkan Upah dari Buruh Tidak Punya Dasar

0

Ratusan buruh berunjukrasa di halaman Gedung Kemnaker, Kamis (31/10/2019).

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Tuntutan para buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dinaikkan 10% tidak mempunyai dasar hukum. “Tuntutan seperti itu apa dasarnya ? Itu tuntutan yang tidak mendasar,” kata Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Kemnaker, Dinar Titus Yogaswitani, kepada wartawan di kantornya, Kamis (31/10/2019).

Dinas mengatakan hal itu menanggapi tuntutan sekitar 500 orang buruh yang berunjukrasa di halaman gedung Kemnaker, Kamis (31/10/2019) yang meminta pemerintah agar menetapkan kenaikkan UMP 2020 sebesar 10%. “Kenaikkan 10% dasar perhitungannya dari mana ? Kita menetapkan kenaikkan UMP berdasar ketentuan hukum yang berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata dia.

Ia mengatakan, UMP tahun 2020 dinaikkan sebesar 8,51%. Kenaikkan sebesar itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia menegaskan, kenaikkan UMP itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 yakni besarnya inflasi secara nasional saat ini ditambahkan dengan pendapatan domestik bruto (PDB) saat ini. “Inflasi secara nasional saat ini sebesar 3,339% dan PDB sebesar 5,12%. Sehingga kalau dijumlahkan sebesar 8,51%. Itulah besar kenaikkan UMP tahun 2020,” kata dia.

Selain itu, menanggapi permintaan para buruh agar PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan direvisi, Dinar menegaskan, pemerintah memang berencana merevisi PP 78 Tahun 2015 itu. “Kita akan merevisi namun masih dalam pengkajian dan menampung semua masukan termasuk dari para buruh. Sampai saat ini juga para buruh tidak memberikan masukan yang rinci mengenai pasal-pasal mana saja dalam PP tersebut yang harus direvisi,” kata dia.

Buruh Kecewa

Sementara itu, sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di halaman Gedung Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (31/10/2019) siang. Mereka meminta, antara lain, pertama, naikkan UMP 2020 sebesar 10%. Kedua, pemerintah harus merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ketiga, mereka menolak kebijakan menaikkan uiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK). Keempat, mereka menolak upah murah untuk seluruh buruk dan pekerja di Indonesia.

Pada kesempatan itu, para buruh itu ingin menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Namun, sayang sang Menaker tidak berada di kantornya. Menurut informasi yang didapat wartawan, Ida Fauziyah malah mengumpulkan semua pejabat eselon I di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Karena Menaker tidak berada di tempat, sejumlah perwakilan buruh menemui Dinar Titus Yogaswitani di ruang kerjanya. Namun, ketika perwakilan buruh itu datang, Dinar tengah menjalankan solat siang.

Begitu Dinar selesai berdoa (solat), ia mengajak perwakilan buruh untuk berdialog, namun perwakilan buruh itu tidak bersedia berdialog.

Mereka hanya mengatakan bahwa mereka tidak ingin mendengar Dinar bicara karena mereka kecewa sudah lama menunggu Dinar. Selain itu, kekecewaan mereka yang utama adalah mereka tidak bisa menemui Menaker. “Kami kecewa dengan Menaker yang tidak menghargai kami sebagai buruh yang ikut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi di negara ini. Kalau Menaker terdahulu Hanif Dhakiri kerjanya hanya sibuk main gitar, tidak tahu Menaker baru ini, sibuk apa ?”tegas Haryono, pengurus Federasi Pekerja Metal Indonesia, dalam orasinya.

Aksi para buruh itu bubar setelah Presiden KSPI, Said Iqbal memberikan orasi. Aksi itu berjalan tertib dan damai yang dijaga oleh ratusan polisi dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Aksi tersebut selesai pukul 15.00 WIB. [TVP/RH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *