Polres Manggarai Jangan Diamkan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak 9 Tahun
Ruteng, Topvoxpopuli.com [TVP] – Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menyeret PK (laki-laki 55 tahun, sudah beristri) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan berumur 9 tahun Rensi (bukan nama sebenarnya) di Kampung Sampar, Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Manggarai, NTT, pada akhir Oktober 2019.
Ayah korban, Wempi kepada TVP, Selasa (10/12/2019), mengatakan, mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai pada 7 November 2019, namun sampai saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pelecehan itu dilakukan di dalam Kapela (gereja) dimana pelaku memasukan jari tangannya ke kemaluan korban kelas III SD itu, yang menyebakan kemaluan korban luka-luka. Polisi sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan hasilnya benar kemaluan korban mengalami luka rubek.
Wempi mengatakan, kasus ini berawal di mana pelaku memanggil korban yang sedang berada di sekolahnya, merayu dengan memberi uang jajan sebesar Rp 7.000. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke dalam Kapela dan melakukan perbuatan bejatnya di sebuah ruangan di dalam kapela.
Beberapa hari kemudian, orangtua korban mengetahui korban dilecehkan secara seksual oleh pelaku ketika korban mengalami kelainan tingkah laku, seperti diam dan tiba-tiba berontak dan menangis. Ketika orangtuanya tanya, korban mengaku kalau ia telah dirusak kemaluannya oleh pelaku yang sudah beristri serta beranak itu.
Atas pengakuan korban, maka Wempi melaporkan hal itu ke Polres Manggarai. “Kita berharap polisi segera menangkap pelaku,” kata Wempi. [TVP/Willy Grasias]