Perusahaan Tambang Wajib Miliki Izin
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Buruknya ketidakpastian hukum, tumpang tindih peraturan serta pungutan oleh daerah, membuat para investor angkat kaki dari republik ini. Terlebih seorang pejabat deputi di Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) disinyalir turut serta membuat blunder kepastian hukum.
Perlu diketahui Komisi anti suap menerbitkan warkat keterangan yang tidak sama antara isi redaksional dengan fakta yag sebenarnya, terkait kontraktual pertambangan.
Padahal antara kedua perusahaan PT Bumi Gas Energi dan PT Geo Dipa Energi tengah berkonflik di meja hijau guna memastikan perizinan pertambangan Pembangkit Tenaga Listrik Panas Bumi Dieng Jawa Tengah dan PLTPB di Patuha Jawa Barat.
Untuk itu pengamat pertambangan Dr Kurtubi mensyaratkan perusahaan tambang di negara ini wajib memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah kerja pertambangan (WKP). Untuk bisa mengekploitasi serta mengeksplorasi tambang. Sebab kata Kurtubi, bahan tambang di perut bumi pertiwi dikuasai dan dimiliki oleh negara. “Perusahaan tambang wajib memiliki
Izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Dr Kurtubi di Sabtu (15/02/20) sore sebagaimana ditulis sketsindonews.com.
Hal itu dikatakan Kurtubi yang juga merupakan legislator DPR RI dari Partai Nasdem, saat dimintai tanggapan terkait polemik kontraktual antara PT Bumi Gas Energi dengan PT Geo Dipa Energi.
Menurutnya peraturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki izin telah diatur dalam undang-undang nomor 27 tahun 2003 dan nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi. Namun jika perseroan penambang tidak mempunyai perizinan, semestinya penegak hukum menggunakan kewenangannya. “Itu namanya penambangan liar atau illegal mining. Pelanggar undang-undang bisa dipidana karena mencuri aset milik negara,” tegas Kurtubi.
Terkait PT GDE yang konon merupakan anak atau cucu perusahaan negara namun tidak memiliki izin IUP dan WKP, Kurtubi hanya menyarankan pihak BUMN yang diberi kuasa untuk menambang kekayaan tambang di perut bumi. “Mestinya semua perusahaan tambang swasta maupun asing melakukan kerjasama dengan BUMN yang diberi kuasa pertambangan oleh negara melalui undang-undang,” katanya mengakhiri. [TVP/ sketsindonews.com/RH]