Menggugat Perppu ? Ayolah…
Oleh: Moh. Mahfud MD, Menko Polhukam RI
SEBUTANNYA Perppu Korona. Resminya bernama Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Perppu ini sekarang digugat di MK dan forum legislasi di DPR.
Kaget? Tidaklah.
Sejak dulu hampir setiap ada perppu, selalu ada yang menentang. ’’Biasa, kaleee,’’ kata anak zaman sekarang. Oleh sebab itu, ’’Ayo, gugat saja.’’ Tak ada yang harus ditakutkan dan tak ada yang perlu dirisaukan. Karena ada yang meributkan, jadi banyak yang ingin tahu ihwal perppu tersebut.
Apa isinya ? Apanya yang ditentang? Bagaimana menyikapinya?
Selamatkan Rakyat!
Perppu ini dibuat untuk menyelamatkan rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena serangan virus korona. Rakyat harus diselamatkan dengan pengobatan. Harus diberi bantuan sembako atau uang karena ekonomi macet, harus diam di rumah, tidak bisa bekerja, bahkan banyak yang kehilangan pekerjaan.
Untuk menolong rakyat karena ancaman-ancaman itu, pemerintah memerlukan dana. Misalnya, untuk pengobatan di rumah sakit, membeli obat dan alat-alat kesehatan, untuk bansos dalam bentuk sembako maupun uang tunai, untuk penangguhan pembayaran cicilan atau bunga pinjaman di bank bagi yang tak lagi bisa membayar, stimulus ekonomi, pengurangan pajak, dan lain-lain.
Semua itu disebut kebijakan jaringan pengaman sosial (social safety net) dan stimulus ekonomi untuk melawan Covid-19.
Tentu, itu memerlukan banyak uang. Besarnya lebih dari Rp 405 triliun. Uang sebanyak itu tidak ada di dalam APBN karena waktu UU APBN dibuat belum ada yang namanya korona. Solusinya, dibuatlah perppu tersebut.
Isi perppu, ya mengadakan uang itu. Untuk menyelamatkan rakyat. Termasuk dari memperbesar utang dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit anggaran lebih dari 3 persen dari PDB. Di dalam pasal 22 UUD 1945, memang ada hak bagi pemerintah untuk membuat perppu jika ada kegentingan yang memaksa.
Kegentingan Macam Apa?
Para penentang Perppu 1/2020 mengatakan, antara lain, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga perppu harus dikeluarkan. Ya, silakan. Nanti kita uji di DPR maupun di MK. Menurut presiden, dengan mengganasnya Covid-19, sudah terjadi kegentingan yang memaksa. Menurut hukum, kegentingan yang memaksa itu ditentukan berdasar hak subjektif presiden.
Hak subjektif presiden itu kemudian harus didukung dengan tiga alasan seperti yang ditentukan dalam Putusan MK No 138/PUU-VII/2009. Yaitu, ada kebutuhan mendesak yang harus diselesaikan berdasar UU, UU yang dimaksud tidak ada atau ada tetapi tidak memadai sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat dibuatkan UU dengan prosedur normal.
Presiden menganggap ada kegentingan yang memaksa karena bencana nonalam korona. Untuk menyelesaikannya, tidak ada UU yang memadai. Sebab, UU APBN 2020 tidak menyediakan dana penanggungan bencana sebesar yang dibutuhkan. Untuk membuat UU melalui prosedur biasa, juga tidak mungkin karena waktu yang sangat mendesak. Maka dibuatlah perppu.
Postur Anggaran dan Kekebalan Hukum
Hal lain yang dipersoalkan adalah adanya ketentuan di dalam pasal 12 ayat (2) Perppu 1/2020 yang mengatribusikan pengaturan postur anggaran dalam rangka refocussing dan realocation anggaran kepada perpres. Katanya, postur anggaran tidak boleh diatur dengan perpres. Padahal, di dalam UU APBN yang biasa pun, fokus dan alokasi anggaran memang selalu diatur dengan perpres.
Kalau mau melihat UU APBN 2020, misalnya, lihatlah pasal 8 ayat (4) UU No 20 Tahun 2019 tentang APBN. Isinya sama dengan pasal 12 ayat (2) perppu, mengatribusikan postur anggaran kepada perpres.
Lebih dari itu, yang tampaknya dianggap gawat adalah adanya ketentuan pada pasal 27 perppu bahwa pejabat-pejabat tertentu yang mengambil keputusan dalam implementasi anggaran sesuai dengan perppu tidak dapat dituntut secara hukum ke pengadilan. Itu dianggap memberikan ’’kekebalan hukum’’ bagi para pejabat untuk bisa melakukan korupsi.
Tetapi, tudingan itu tidaklah tepat karena dua alasan. Pertama, di dalam pasal itu dikatakan bahwa yang tidak bisa dituntut adalah para pejabat yang melakukan tugasnya dengan iktikad baik dan berdasar peraturan perundangan-undangan.
Kedua, sebelum ini sudah banyak UU lain yang dibuat DPR yang juga mengatur seperti itu, bahkan di dalam KUHP. Mari kita bedah serba-sedikit. Secara prinsip, siapa pun tidak bisa dituntut secara hukum, tidak bisa diajukan ke pengadilan untuk dipidana, jika melakukan sesuatu dengan iktikad baik.
Orang hanya bisa dijatuhi hukuman pidana jika melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum pidana sepanjang memenuhi dua unsur. Yakni, mens rea (adanya niat jahat atau iktikad tidak baik) dan actus reus (perbuatannya yang melanggar). Lah, kalau tidak ada mens rea (iktikad buruk), bagaimana orang mau dihukum?
Lagi pula, nyatanya, sebelum ini DPR sudah banyak membuat dan membenarkan adanya ketentuan yang dianggap memberi ’’kekebalan hukum’’ itu.
Saya bisa menyebutnya, minimal delapan UU. Yaitu, KUHP (pasal 50 dan 51), UU Pengampunan Pajak (pasal 22), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (pasal 48), UU Bank Indonesia (pasal 45), UU Ketentuan Umum Perpajakan [pasal 36A (ayat 5)], UU Ombudsman (pasal 10), UU Advokat (pasal 16), dan UU MD3 [pasal 224 (ayat 1)].
Isinya semua sama dengan isi pasal 27 perppu yang digugat ini: ’’memberi kekebalan hukum bagi pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan iktikad baik’’.
Khusus untuk UU MD3 [pasal 224 ayat (1)], DPR malah memberikan ’’kekebalan hukum’’ kepada dirinya sendiri sehingga anggota-anggotanya tidak bisa dituntut di pengadilan karena tugas dan jabatannya.
Sama saja, kan?
Lebih dari itu, melalui putusan No 26/PUU-XI/2013, MK membenarkan pemberian ’’kekebalan hukum’’ kepada advokat saat bertugas. Yang penting mens rea (sikap batinnya) tidak mengandung iktikad tidak baik. Penentangan politik di DPR dan judicial review ke MK merupakan bukti bahwa demokrasi dengan bawaan checks and balances yang kita anut ternyata berjalan.
Kalau saya sih, bergairah melihat penentangan terhadap Perppu Covid-19, baik yang melalui political review dan legislative review di DPR maupun yang melalui judicial review di MK. Jika semua berniat baik dan bersikap jujur, hasil akhirnya akan baik juga.
Tulisan ini sudah ditayang di Harian Umum Jawa Pos, 23 April 2020