Sekian Lama Dikuasai Orang Liar, YPKC Kembali Duduki Tanahnya di Depok
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pada Selasa (6/4/2021), puluhan orang dari pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) memasuki, menguasai dan menempati tanahnya seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT 003 / RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
“Hari ini kami memasuki dan menguasai lahan kami. Selama ini lahan ini diduduki orang-orang liar. Mereka mengaku-ngaku tanah seluas itu milik mereka namun pengakuan yang tanpa punya alas hak (legal standing},” kata Rudatiyani yang memimpin rombongan yang memasuki lahan itu.
Rudatiyani, yang dipanggil Ani merupakan kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dari Kantor Advokat Dwi Rudatiyani and Partners, yang beralamat di Wisma Kodel Lantai 10, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-4, Kuningan, Jakarta Selatan 12910.
Penguasaan tersebut berjalan mulus. Tidak ada yang menolak puluhan orang masuk ke lahan tersebut.
Begitu memasuki lahan itu, pihak YPKC langsung kembali memasang Plang berukuran sekitar 4 x 4 meter yang bertuliskan,”Tanah/Lahan ini milik YPKC Berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 450, Tertanggal 12 Juli 1996, Sertifikat HGB Nomor 01120, 01121, 01122, Tanggal 29 September 2006”.
Selain itu, pihak YPKC memasang pintu pagar besi yang kokoh selebar 3 meter serta di samping pintu agar pagar besi itu dibangun gardu untuk tempat petugas penjaga lahan tersebut.
Ani mengatakan, kliennya adalah pemilik yang sah atas tanah a quo (tersebut). Ani menegaskan, legal standing kepemilikan atas tanah a quo terdiri atas empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni: Pertama,
Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996.
Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.
Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.
Selain hal tersebut di atas, kata Ani, kliennya telah melakukan pembayaran PBB sejak tahun 1994 hingga saat ini.
Ia menegaskan, sampai saat ini YPKC-lah yang membayar listrik di rumah kecil yang ada di dalam lahan/ tanah tersebut. “Selain itu, YPKC jugalah yang membayar PBB atas tanat tersebut serta bangunnannya,” kata dia.
Ani menegaskan, kliennya memiliki tanah a quo juga diperkuat putusan pengadilan (hakim) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan pengadilan yang dimaksud, kata dia, pertama, putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 Antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.
Dimana amar putusanya menegaskan bahwa kliennyalah satu-satunya pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 m2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari para tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan a quo.
Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016. Dimana amar putusannya menyatakan, permohonan PK dari para pemohon PK ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.
Ketiga, putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017. Di mana amar putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak. “Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” kata dia.
Cetak SDM Berkualitas
Ani menegaskan, tujuan kliennya membeli tanah a quo semula untuk mengembangkan SDM dalam hal program Pendidikan Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, yang mana berdekatan dengan Kampus Univeritas Indonesia.
Dengan adanya Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, kata Ani, diharapkan dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI) dapat membantu mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) yang didirikan oleh YPKC.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, YPKC telah mendapat rekomendasi izin lokasi penggunaan tanah Nomor : 591/1679-Takot, tertanggal 31 Desember 1992, dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Kota Administratif Depok.
Pada tanggal 19 Juli 1993, kata dia, kliennya juga telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor Nomor : 593.82/286-Pem.Um/93, Perihal : Permohonan Persetujuan Lokasi seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas.
“Tujuannya untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus,” kata alumnus Fakultas UGM, Yogyakarta ini.
Selanjutnya, kata Ani, pada tanggal 2 Pebruari 1994, kliennya telah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Nomor: 593.82/SK.251-Pem.Um/94, tertanggal 2 Pebruari 1994 tentang Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 m2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus.
Menurut Ani, karena kliennya telah mendapatkan Surat rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 m2 dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka pada tanggal 14 Pebruari 1994 sampai dengan tanggal 5 Maret 1994, kliennya telah membuat pagar batako semen di atas tanah bagian belakang milik YPKC.
“Pembuatan pagar tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Pembuatan Pagar Batako Semen di Atas Tanah Milik YPKC Bagian Belakang, tertanggal 14 Pebruari 1994, dengan Pemborong yang bernama Sdr. Tasubi,” tegas Ani.
Selanjutnya, kata Ani, pada tanggal 12 April 1996, kliennya juga telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor 500.2/019/HGB/IV-1996, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada Yayasan Pendidikan Keperawatan Santo Carolus, atas tanah seluas 18.285 M2 yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
Kemudian pada tanggal 2 Juni 1997, kliennya memasang pagar besi yang mengelilingi lahan a quo dengan melakukan renovasi rumah kecil pada tanggal 5 Juni – 4 Agustus 1997, sebagaimana Surat Perjanjian Pembuatan Pagar dan Renovasi Rumah Nomor : 102/U/YPKC/VI/97, tertanggal 2 Juni 1997. Pagar besi yang mengelilingi lahan/ tanah tersebut di atas hingga saat ini masih berdiri kokoh. [TVP/RH]