Berusaha Kuasai Lahan YPKC, Oknum Polri dan Oknum TNI Dilaporkan ke Lembaga Masing-masing
Depok, Topvoxpopuli.com – Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), Dwi Rudatiyani menegaskan,
tanah seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT 003 / RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, merupakan milik YPKC. Oleh karena itu, siapa pun atau lembaga apa pun yang berusaha menyerobot lahan tersebut akan YPKC lawan.
“Kami lawan dengan cara-cara sesuai prosedur hukum. Dan kami memiliki lahan tersebut dengan dasar hukum atau legal standing yang jelas,” kata Dwi Rudatiyani, dalam acara konferensi pers di Depok, Selasa (13/4/2021).
Dwi Rudatiyani, yang dipanggil Ani merupakan Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) yang beralamat di Wisma Kodel Lantai 10, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-4, Kuningan, Jakarta Selatan 12910.
Ani mengatakan, pada hari Selasa (6/4/2021), pihak YPKC melalui puluhan orang yang sebagian besar advokat (Lawyer) yang tergabung kuasa hukum dari pihak YPKC memasuki, menguasai dan menempati tanahnya seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar tersebut.
Namun, pasca pihak YPKC kembali menguasai lahan tersebut pada Selasa pekan lalu itu, yang terjadi adalah,
Pertama, diberitakan dua media online mengutip pernyataan Hasannudin yang mengaku berhak atas lahan tersebut menyatakan bahwa puluhan orang dari YPKC yang memasuki lahan itu gerombolan preman. “Kami memasuki baik-baik kok dan itu lahan milik kami. Kami bukan preman. Sebagian dari kami lawyer atau advokat,” kata Ani.
Kedua, pada Jumat, 9 April 2021 sore hari, dua oknum aparat yakni Bripda SFK (Oknum Polisi dari Polda Metro) dan Serda S (Oknum TNI AD) memaksa masuk ke tanah YPKC melalui gerbang tanah tersebut di mana Bripda SFK merusak dengan cara merobek plastik penutup plang klaim kepemilikan ahli waris Bolot Bin Jisan, yang mana telah ditutup oleh pihak YPKC selaku Pemilik Sah atas tanah tersebut.
Atas tindakan kedua oknum aparat ini, pihak YPKC telah melaporkan Bripda SFK ke Divisi Propam Polri, Senin (12/4/2021) dan akan melaporkan Serda S (oknum TNI AD) ke Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat). “Kita berharap pimpinan di dua lembaga itu, mengambil tindakan tegas untuk kedua oknum tersebut,” kata dia.
Ketiga, keterlibatan oknum TNI AL, Mayor Laut US dari awal dalam kasus ini. Ketika pihak YPKC memasuki lahan tersebut, Selasa (6/4/2021), Mayor Laut US juga memberikan arahan melalui telepon kepada Hasannudin dan Pak Gesang Sumarno bersama Istrinya, Sri Suhyati agar tidak boleh meninggalkan rumah kecil di dalam lokasi. “Mayor Laut US kan harus tahu bahwa kami memasuki lahan itu adalah hak kami. Dia seharusnya tidak memberikan arahan yang melanggar Hukum,” kata Ani.
Menurut Ani, dari kejadian-kejadian selama ini, dapat disimpulkan pihak yang ingin menyerobot lahan YPKC di Depok itu, berusaha menarik oknum aparat dari instansi-instansi tertentu, dengan tujuan untuk menakuti-nakuti pihak YPKC. “Oleh karena itu, saat ini saya kembali tegaskan, ini negara hukum, dan kami dari pihak YPKC tidak takut menghadapi siapa dan lembaga apa pun dalam mempertahankan tanah tersebut. Kami pasti terus melawan berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Ani.
Rumah itu milik YPKC sejak awal, namun mereka tempati beberapa tahun. “Pak Gesang dan Bu Sri Suhyati mendiami rumah itu atas suruhan Mayor Laut US. Dan kami sudah melaporkan Mayor Laut US ke Danpuspomal Kita berharap yang bersangkutan diberi teguran dan sanksi sesuai ketentuan di TNI,” kata Ani.
Ani menegaskan, YPKC sejak awal tidak menelantarkan lahan/tanah tersebut. Sebab, pada tahun 1997 pihak YPKC memagari keliling lahan tersebut dengan tembok dan besi.
Selain itu, sampai saat ini YPKC membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut. “Jadi ini lahan YPKC sendiri ya. Yang mengaku-ngaku itu saja yang justru menduduki dengan melanggar Ketentuan Hukum,” kata dia.
Ani menegaskan, legal standing kepemilikan atas tanah a quo terdiri atas empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni:
Pertama, Nomor: 450, seluas 18.285 M2 tanggal 12 Juli 1996.
Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 tanggal 29 September 2006. Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 tanggal 29 September 2006.
Ani menegaskan, kliennya memiliki tanah a quo juga diperkuat putusan pengadilan (hakim) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Putusan Pengadilan yang dimaksud, kata dia, pertama, Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.
Dimana amar putusanya menegaskan bahwa kliennya adalah satu-satunya Pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati Putusan a quo.
Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016. Dimana Amar Putusannya menyatakan, Permohonan PK dari Para Pemohon PK ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.
Ketiga, Putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017. Di mana Amar Putusannya menyatakan, Permohonan Kasasi dari Para Pemohon ditolak. “Jadi berdasarkan Fakta-Fakta Hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” kata dia. [TVP/RH]