Vonis Pinangki Disunat 6 Tahun, MA Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Mahkamah Agung telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pasalnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari yang merupakan penegak hukum dan semestinya diganjar hukuman maksimal, justru hanya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Padahal sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki,” kata kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (6/7/2021).
Bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. “Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung,” katanya.
Karena itu, ICW mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung, ST Burhanudin dan jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) atas sikapnya yang bersikukuh enggan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Pinangki Sirna Malasari.
Padahal, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyunat hukuman Pinangki dari semula 10 tahun pidana penjara menjadi 4 tahun pidana penjara atau berkurang 6 tahun penjara.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai keengganan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI lantaran Kejagung ingin mempertahankan vonis ringan Pinangki.
“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” kata Kurnia.
Salah satu di antara celah yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yakni dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.
“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan,” kata Kurnia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejasaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal Joko Tjandra.
Dalam putusan banding, PT DKI diketahui menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun pidana penjara atau berkurang 6 tahun.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Sejumlah kalangan sebelumnya mendesak Kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki tersebut.
Namun, Riono menilai hukuman yang dijatuhkan PT DKI telah sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Pinangki dengan 4 tahun pidana penjara. “JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi)” kata Riono.
Diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.
PT DKI menyatakan, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat terkait skandal Joko Tjandra.
Putusan ini diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Banding dengan Ketua Majelis Muhammad Yusuf serta anggota Majelis Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik pada 8 Juni 2021. Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin (14/6/2021).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI menilai hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terlalu berat.
Majelis Hakim menilai Pinangki telah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Untuk itu, Majelis Hakim Banding menilai Pinangki masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Selain itu, Majelis Hakim PT DKI menilai Pinangki merupakan seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Majelis Hakim juga menilai, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kemudian, tuntutan pidana Jaksa/ Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.
Majelis Hakim memvonis Pinangki terbukti menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan bermufakat jahat.
Putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya menuntut agar Pinangki dihukum 4 tahun pidana dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Mejalis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar US$ 450 ribu dari terpidana kasus Joko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra.
Majelis Hakim juga menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Joko Tjandra lolos dari eksekusi. [Beritasatu.com/TVP/RH]