Luhut: Indonesia Harus Malu Masih Pakai KUHP Belanda
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Pakar Hukum Pidana dan Praktisi Hukum, Luhut M.P.Panggaribuan, meminta pemerintah dan DPR agar membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait rumusan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Pasalnya, draf RUU KUHP yang diserahkan kepada DPR bulan lalu mengundang banyak kontroversi di tengah masyarakat.
Dosen Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan itu dalam Wibiner dengan tema,”Kontroversi RUU KUHP” Sabtu (16/7/2022).
Dalam seminar yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini Luhut juga mengatakan, KUHP sangat diperlukan karena KUHP yang dipakai ini sekarang ini merupakan KUHP Belanda yang terjemahkan banyak pakar pidana.”Ironi sekali kita masih pakai terjemahan,” kata Luhut.
Menurut Luhut, RUU KUHP yang ada sekarang sebaiknya segera disahkan menjadi undang-undang, namun tetap terbuka untuk direvisi. “Namun, harus diberi batas waktu untuk merevisinya,” kata dia.
Sementara pembicara lain dalam acara itu, Heru Prasetyo, mengatakan, Indonesia sudah merdeka maka harus menggunakan KUHP sendiri.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Siti Nurbaiti, dalam sambutannya pada pembukaan acara tersebut mengatakan, program doctor Universitas Trisakti menyelenggarakan seminar soal RUU KUHP karena, pertama, draf RUU KUHP menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Kedua, pihaknya ingin meminta pendapat para pembicara untuk memberikan masukan soal draf RUU KUHP. “Semoga seminar ini menghasilkan kontribusi yang bagus untuk draf KUHP,” kata dia. [TVP/EH]