PMI Berhak Atas Jaminan Sosial
Oleh: Timboel Siregar
PEKERJA Migran Indonesia (PMI) berhak atas jaminan sosial, yang salah satunya adalah berhak atas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini amanat Pasal 28H UUD 1945.
Sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur tentang PMI terhadap JKN, kecuali Inpres no. 1 tahun 2022. Sebenarnya Inpres bukanlah regulasi tapi instruksi yg wajib dijalankan para K/L yang diinstruksikan Presiden.
Salah satu isi Inpres Nomor 1 tahun 2022 adalah Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diinstruksikan untuk (a) mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.
(b) Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri, dan menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada point b yaitu PMI yg kerja kurang dari 6 bulan wajib menjadi peserta aktif. Artinya wajib menjadi peserta aktif adalah membayar iuran.
Merujuk Pasal 16 UU SJSN, peserta berhak mendapatkan manfaat dan informasi atas program yg diikutinya. Pertanyaanya, bagaimana PMI yg sedang kerja di luar negeri mendapatkan layanan JKN, sementara JKN hanya beroperasi di wilayah NKRI.
Di luar negeri tidak ada FKTP yg bisa dipilih oleh PMI, dan RS di luar negeri mungkin tidak mau dibayar dgn INA CBGs versi Indonesia.
Kalau menggunakan mekanisme reimbursemen yg diatur di Perpres no. 82 tahun 2018 tentunya proses penjaminan PMI oleh JKN bisa dilakukan.
Seharusnya BP2MI menyegerakan point c Inpres 1 tahun 2022 tsb dengan membuat regulasi teknis dgn K/L lainnya yg memastikan PMI mendapatkan manfaat JKN di luar negeri.
Bila memang JKN belum bisa beroperasi di luar negeri dengan memberikan manfaat maka mekanisme reimbursemen bisa digunakan dalam regulasi. Jadi PMI yang sakit bisa melakukan reimbursemen kepada BPJS Kesehatan, karena tidak ada RS di luar negeri yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Selain itu regulasi juga memastikan PMI yang pulang dari luar negeri mendapatkan manfaat JKN maksimal 6 bulan tanpa lagi harus membayar iuran dan bila 6 bulan belum dapat kerja juga maka bisa menjadi peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
Ketentuan penjaminan PMI maksimal 6 bulan tersebut diarahkan sesuai Pasal 27 Perpres Nomor 82 tahun 2018 yg memberikan fasilitas bagi pekerja yang ter-PHK.
Sebagai warga negara Indonesia yg berhak atas jaminan sosial kesehatan (program JKN) maka segerakan perbaikan regulasi agar PMI bisa merasakan manfaat JKN dimana pun mereka berada.
Sebenarnya Inpres no. 1 tahun 2022 terkait PMI sudah bertentangan dgn Pasal 16 UU SJSN, dan oleh karenanya segerakan pembuatan regulasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PMI.
Memaknai Inpres no.1 tahun 2022 tanpa ada pembuatan regulasi tsb merupakan penegasian isi Pasal 28H UUD 1945. [Pemerhati Masalah Jaminan Sosial]