Selain Cahyono, Polres Tangsel Didesak Tangkap Terduga Mafia Tanah Rahman
Jakarta, Topvoxpopuli.com – Imang Halim, korban penipuan yang dilakukan mafia tanah mendesak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) agar segera menangkap dan menahan terduga mafia tanah, Rahman.
“Saya datang ke sini untuk meminta pihak Polres untuk segera menangkap Rahman, orang yang diduga mafia tanah, yang telah menipu saya,” kata Imang Halim kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Senin (17/4/2023).
Imang mengatakan, selain Rahman, orang yang telah menipu dirinya adalah Cahyono. “Cahyono telah saya laporkan, dan pihak Polres Tangsel telah menetapkannya menjadi tersangka dan sampai saat ini Cahyono mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangsel. Saya minta Rahman juga harus ditahan,” kata Imang.
Imang mengatakan, peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan yang menimpa dirinya itu bermula pada tahun 2013. Saat itu, ia membeli tanah dan membayar kepada Cahyono dan Rahman tetapi ternyata tanah itu tidak ada. “Oleh karena itulah saya melaporkan terduga pelaku ke Polres Tangsel,” kata dia.
Imang berterima kasih kepada pihak Polres Tangsel karena telah menahan Cahyono. Namun Imang mendesak pihak Polres segera tangkap dan tahan Rahman.
Imang menegaskan, Rahman bersama-sama dengan Cahyono menerima dan memakai uangnya sebesar Rp 2 miliar lebih. “Rahman juga harus masuk penjara,” tegas pria berkaca mata ini.
Imang mengatakan, pada tahun 2013 Cahyono menjual tanahnya Rahman ahli waris dari orang yang bernama Gepeng. Saat itu, disetujui, dijual dengan harga Rp 500.000 per meter persegi,” kata dia.
Imang membayar secara per tahap sampai Rp 2,4 miliar. “Tapi,faktanya barang itu tidak ada. Sampai akhirnya tahun 2022, saya laporkan kasus ini ke Polres Tangsel karena tidak ada niat baik dari Pak Cahyono dan Rahman sebagai ahli waris yang punya tanah itu,” terangnya.
Perlu diketahui, Imang sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel pada 17 Agustus 2022. “Laporan polisinya sudah dibuat pada Rabu, 17 Agtustus 2022, pukul 10.10 WIB. Dengan nomor laporan polisinya adalah nomor: TBL/B/1444/VIII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan. Saya melaporkan Cahyono dan kawan-kawan yaitu Rahman dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). TKP (Tempat Kejadian Perkara)-nya di Bhakti Jaya, Setu, Tangsel, pada 2013 dengan bukti-bukti kwitansi, girik C.62, foto, bukti transfer,” tegasnya.
Senin siang kemarin itu, Imang Halim didampingi pengurus Perhimpunan Wartawan Tangsel (PERWATAS) menemui Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih.
Dalam kesempatan itu, Ipda Galih menyambut baik kedatangan Imang selaku korban keganasan mafia tanah.Suasana pertemuan itu tampak hangat. Ipda Galih dengan jelas dan lugas memberikan keterangan.
Ipda Galih sempat mengungkapkan soal restorative justice. Sebagai informasi, restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Ketika ditanya awak media soal kemungkinan adanya upaya restorative justice dalam kasus yang menimpanya, Imang Halim pun tidak menolaknya yang terpenting Cahyono dan Rahman kembalikan uangnya sebesar Rp 2,4 miliar. “Kalau bayar cicil saya tak bersedia. Saya tak mau ditipu berkali-kali,” kata dia. [TVP]