Imigrasi Jakarta Utara Sosialisasikan Aturan Baru
Jakarta, TVP – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Jakarta Utara mensosialisasikan aturan baru yang mengatur tentang visa dan ijin tinggal bagi setiap orang asing yang ingin masuk atau tinggal di Indonesia.
“Aturan baru itu adalah Permenkumham Nomor 11 tahun 2024, sebagai pembaruan dari aturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 22 tahun 2023,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya di Hotel El-Royal Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Oknum Polisi Hamili Wanita Bukan Istri di Pluit
Dengan adanya perubahan ini disebut Andika maka akan ada sejumlah substansi- substansi yang berubah. Dalam kesempatan tersebut Andika didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama sebagai tuan rumah dan para Kakanwil Imigrasi di wilayah DKI Jakarta lainnya.
“Niat dari perubahan ini yaitu memberi pelayanan terbaik, lebih memudahkan. Pastinya dengan mudah, bisa membawa dampak manfaat kenyamanan. Dengan merasa nyaman itu, maka setiap orang asing yang tau akan kemudahan ini akan membangkitkan minat untuk datang ke Indonesia dengan niat baik,” ungkap Andika.
Menurut Andika, dengan banyaknya orang asing yang datang dengan niat baik ke Indonesia itu pastinya akan meningkatkan ekonomi.
Baca Juga: Gelapkan Uang Rp 400 Juta Karyawan RRI Dilaporkan ke Polisi
Lebih lanjut Andika menjelaskan bahwa perubahan yang signifikan dalam aturan tersebut yakni mengenai Ijin Tinggal Kunjungan (ITK). “Jika pada peraturan yang sebelumnya tidak bisa di perpanjang, kini dengan adanya aturan baru maka ijin tinggal kunjungan itu bisa diperpanjang,” jelas Andika.
Lalu untuk ijin Visa On Arrival (VOA), kini ijin kedatangan tersebut dapat di alih statuskan dengan masa berlaku bisa selama 60 hari. “Kalau dalam ketentuan yang lama tidak ada. Tentunya dengan adanya perubahan yang dikeluarkan ini, semoga bisa memberi manfaat kemudahan bagi orang asing yang ingin masuk ke Indonesia,” pungkas Andika. [cr]