9.378 Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Luar Negeri via Bandara Soekarno-Hatta
JAKARTA, TVP – Sebanyak 9.378 calon pekerja migran Indonesia non-prosedural (CPMI NP) atau Pekerja Migran ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya ke Luar Negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta selama periode Januari-Desember 2024. Jumlah ini meningkat 35 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 5.934 orang.
“Sekitar 90 persen CPMI NP yang ditunda keberangkatannya itu menyaru sebagai wisatawan yang akan berlibur ke Luar Negeri,” ujar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta Bismo Surono kepada Tempo, Jumat 27 Desember 2024.
“Sebanyak 10 persennya adalah penumpang yang masuk dalam sistem pencegahan,” kata Bismo menambahkan.
Baca Juga: BP2MI Gerebek Penampungan CPMI Ilegal di Apertemen Kalibata City, 8 Emak-emak Diselamatkan
Bismo mengatakan, modus sebagai turis yang akan berlibur, jalan jalan dan wisata ziarah ke luar negeri dilakukan para CPMI NP itu untuk mengelabui petugas. “Negara tujuan mereka adalah Asia dan Timur Tengah,” kata Bismo. Adapun negara negara yang paling banyak dituju mereka untuk bekerja adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang dan Arab Saudi.
Menurut Bismo, jika dilihat secara kasat mata, penampilan mereka memang tidak seperti mau bekerja. Mereka pada umumnya berpenampilan dan berdandan serta bergaya layaknya turis yang akan berlibur. “Modusnya berlibur, mereka mencoba mengelabui petugas. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi akan bekerja di Luar Negeri.
Ia menjelaskan, TPI Soekarno Hatta melakukan pengetatan pencegahan untuk mencegah para pekerja migran itu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang kini marak. “Jangan sampai ketika berangkat mengaku mau berlibur, sampai di sana ternyata bekerja alias PMI non-prosedural dan ketika ada masalah di sana baru bilang.”
Baca Juga: BP2MI Hadirkan Wakil Ketua MPR RI di Hadapan 1000 CPMI Program G to G Korsel
Menurut Bismo, pengetatan pencegahan dengan mengintensifkan pemeriksaan, profiling penumpang yang akan berangkat ke Luar Negeri. “Serta memperkuat tahap wawancara saat penumpang masuk area imigrasi,” kata Bismo.
Petugas, kata dia, dengan jeli melakukan profiling, wawancara penumpang terkait tujuannya ke luar negeri serta melakulan pemeriksaan dokumen dengan seksama. Pada tahap wawancara itulah, petugas menemukan banyak keganjilan dan kecurigaan para penumpang yang sebagian besar mengaku akan berlibur tersebut.
Petugas juga menemukan bukti dan gelagat yang mencurigakan ketika CPMI itu diwawancarai petugas imigrasi secara intensif.
Sehingga, setelah dilakukan pendalaman wawancara diketahui jika mereka ternyata akan bekerja di Luar Negeri. Saat dilakukan pemeriksaan lebih detail, para CPMI itu juga tidak memiliki dokumen dan menjadi pekerja migran non prosedural. “Sehingga kami lakukan penundaan keberangkatan,” kata Bismo.
Baca Juga: Pemerintah Gencar Lindungi Hak PMI di Hong Kong
Sementara itu, kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terus menerus mengimbau agar para CPMI tersebut tidak terbujuk rayu dengan iming iming gaji besar di Luar Negeri.
Dia menambahkan, upaya pencegahan CPMI non prosedural terus dilakukan Imigrasi Soekarno-Hatta berkolaborasi dengan Polres Bandara Soekarno Hatta dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). [Tempo.co/TVP]