Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong, Prabowo Cuci Piring Kotor Jokowi

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, SH,
Oleh: Petrus Selestinus, Advokat dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia/TPDI
KEBIJAKAN pemberian Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto, kepada sejumlah pihak terutama kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, jelas sebagai langkah progresif dan konstitusional Presiden Prabowo Subianto di bidang Penegakan Hukum dan Keadilan, sebagai wujud pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang patut kita apresiasi.
Pemberian Abolisi dan Amnesti ini meskipun sebagai peristiwa hukum yang langka, namun ini sebagai upaya konstitusional yang sangat progresif dari Presiden Prabowo Subianto, untuk mengoreksi kebijakan ugal-ugalan rezim Jokowi selama 10 (sepuluh) tahun menjadi Presiden, karena telah merusak konstitusi dengan menerapkan praktek “legalisme otokratik”.
Baca Juga: Paradoks Prabowo: Ideologi, Politik dan Ekonomi
Bentuk ugal-ugalan dalam penegakan hukum era Presiden Jokowi melalui apa yang disebut “legalisme otokratik” atau penggunaan hukum dan sistem peradilan untuk melegitimasi dan memperkuat kekuasaan rezimnya, yaitu dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, hukum dan lembaga Penegak Hukum dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang dikemas melalui UU.
Pemberian Abolisi dan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta sejumlah orang lainnya, menjadi bukti bahwa rezim Jokowi telah menghalalkan segala cara mulai dari cara yang disebut legalisme otokratik, politisasi hukum, hingga kriminalisasi terhadap sejumlah orang warga negara yang sedang tidak disukai rezim Jokowi.
Wajah Hukum Bopeng
Presiden Prabowo Subianto harus membayar harga yang sangat mahal, menambal sulam wajah hukum dan penegakan hukum yang sudah bopeng, memperbaiki proses penegakan hukum yang anomali dan yang hanya bersifat pencitraan semata di rezim Jokowi.
Baca Juga: Polda NTB Tangkap Dua Penyalur PMI Ilegal
Dengan kata lain, piring kotor yang ditinggalkan Jokowi selama 10 (sepuluh) tahun menjadi Presiden, kini Presiden Prabowo Subianto harus mencuci piring kotor itu untuk mengembalikan wibawa hukum dan negara hukum kita.
Oleh karena itu, kebijakan Abolisi dan Amnesti ini tidak boleh diobral sebagai barang murahan, melainkan harus diterapkan secara selektif, sambil Presiden Prabowo Subianto harus membenahi hukum dan penegakan hukum secara berkeadilan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dan mandiri tetapi bertanggung jawab, tanpa intervensi apapun dari siapapun juga, tetapi selama ini terbelenggu oleh dinasti politik yang sudah dibangun Jokowi di tingkat supra struktur kekasaan poltik, harus segera dipulihkan.
Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, sejak awal penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor, bukan hanya Hasto Kristiyanto dan Tom Lembok yang melakukan perlawanan, akan tetapi juga publik mengkonstatir bahwa jalannya kasus kedua tokoh dimaksud, sebagai bentuk politisasi hukum dan kriminalisasi oleh rezim Jokowi hanya karena perbedaan sikap dan pilihan politik.
Baca Juga: Terimakasih Prabowo
Sebagai Triger
Pemerintah dan kita semua tidak boleh berpuas diri hanya pada kebijakan pemberian Abolisi dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, karena itu, Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto harus dijadikan triger untuk membenahi sistem dan kinerja Aparat Penagak Hukum, yang begitu mudah diintervensi.
Kita harus terus menerus mendorong pimpinan eksekutif, legislatif dan yudicatif untuk segera menciptakan iklim dan sistim penegakan hukum yang lebih baik, agar lembaga Peradilan kita yang sudah berada di titik nadir kehancuran, dapat pulih kembali dan berjalan secara “on the track“, tanpa intervensi demi membangun iklim yang sehat dan tumbuhkan keberanian dan kemampuan pada setiap insan penegak hukum untuk menolak setiap bentuk intervensi politik dan politik uang dalam setiap proses peradilan yang sedang berjalan.
Baca Juga: MenKop Paparkan 12 Prioritas Dalam Mendukung Asta Cita Presiden Prabowo
Sekali lagi, Abolisi dan Amnesti terhadap Hasto Keristiyanto dan Tom Lembong, merupakan triger untuk berbenah, terutama pada lembaga peradilan dan seluruh sub sistem peradilan yang ada, agar setiap pimpinan lembaga penegak hukum yaitu Kapolri, Pimpinan KPK, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi mampu menjaga integritas diri dan independensi lembaga yang dipimpinnya.
Dengan demikian, pasca pemberian Amnesti dan Abolisi ini, diperlukan proses hukum atau setidak-tidaknya proses Administratif untuk mengevaluasi Pimpinan Lembaga Penegak Hukum (Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua MK sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral kepada publik, karena terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa institusi Penegak Hukum yang mereka pimpin selama ini telah diintervensi oleh kekuatan supra struktur kekuasaan (Presiden Jokowi) demi melampiaskan dendam politik rezim. xx