November 24, 2024

Sebelum Masuk Taiwan TKI Harus Kuasa Bahasa

0

Menteri Ketenagakerjaan,Hanif Dhakiri (kiri), dan Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun (kanan), seusai penandatanganan peningkatan perlindungan TKI di Taiwan di Taipei, Taiwan, Jumat (14/11).

[TAIPE] Pemerintah Indonesia melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei menandatangani nota kesepahaman (MoU) Edengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta (TETO). MoU itu berisi mengenai perekrutan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

Menteri Ketenagakerjaan,Hanif Dhakiri (kiri), dan Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun (kanan), seusai penandatanganan peningkatan perlindungan TKI di Taiwan di Taipei, Taiwan, Jumat (14/11).

Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala KDEI, Didi Sumedi, dan Kepala TETO, John C. Chen, dan disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan,Hanif Dhakiri,  dan Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun,  di Taipei, Taiwan, Jumat (14/11).

Dengan adanya MoU ini para pihak sepakat untuk mempromosikan kolaborasi bilateral dan pertukaran dalam hal pelatihan kejuruan, pengembangan keterampilan, bantuan kerja, start-up untuk wanita, pembangunan kapasitas bagi disabilitas melalui platform organisasi internasional atau mekanisme kemitraan regional.

Hanif  mengatakan, penandatangan MoU ini  menjadi acuan kerja sama kedua belah pihak untuk  meningkatkan kualitas SDM TKI yang bekerja di Taiwan  sehingga lebih terlindungi dan meningkat kesejahteraannya.

“Kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Taiwan  dapat diperkuat  dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri  serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented,” kata Hanif.

Taiwan merupakan negara tujuan pekerja migran Indonesia yang menempati urutan kedua, setelah Malaysia. Sejak Januari hingga Oktober 2018, tercatat sebanyak 60.408 pekerja migran Indonesia ditempatkan di Taiwan untuk bekerja pada berbagai sektor, antara lain sektor domestik, manufaktur dan perikanan.

Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, mengapresiasi pekerja Indonesia baik dari sisi kedisiplinan maupun sopan-santun. “Pekerja asal Indonesia memiliki perilaku yang sangat baik, mereka sering memenangkan penghargaan yang kami berikan bagi para pekerja domestik, hampir seluruh pemenang dari Indonesia,” kata Hsu.

Selain itu, Hsu berharap jika ada permasalahan mengenai pekerja akan lebih baik jika diselesaikan secara bilateral.

“Kami sangat ingin menjaga hubungan baik dengan Indonesia, bagaimanapun juga kerja sama yang selama ini dibangun sangat menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi,” ujar Hsu.

Namun, Hsu menyarankan supaya para calon pekerja mengambil uji kompetensi bahasa terlebih dahulu sebelum datang ke Taiwan. “Bahasa adalah hal yang sangat penting, setidaknya calon pekerja harus bisa memahami kata-kata dasar yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Hsu.

Untuk diketahui, nota kesepahaman ini wajib berlaku untuk jangka waktu empat tahun sejak tanggal penandatanganan, dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama dari para pihak.

Salah satu pihak dapat mengakhiri nota kesepahaman ini dalam masa berlakunya dengan memberikan pemberitahuan tertulis dan paling lambat tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya nota kesepahaman. [RH]

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *