Dituduh Perkosa, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Segera Lapor ke Polisi
[JAKARTA] Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) akan segera melaporkan stafnya, berinisial RA (atau dalam berita sebelumnya bersama Rosa-bukan nama sebenarnya) ke polisi. Pasalnya, RA telah menuduh Syahri memperkosa RA sebanyak empat kali. Syahri membantah telah memperkosa stafnya itu. “Semua tuduhan itu adalah kebohongan,” kata Syahri dalam acara konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/12).
Dalam acara konferensi pers itu, Syahri didamping kuasa hukumnya Memed Adiputra SH dan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan lainnya, Pompy Hidayatullah.
Memed mengatakan, pihaknya akan melaporkan RA, paling lambat awal tahun 2019. “Paling terlambat kami melapor ke polisi awal tahun 2019,” kata Memed.
Syahri menegaskan, berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya adalah tidak benar. “Itu semua merupakan fitnah yang keji, dan Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan laporan polisi, menyangkut undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dalam hal ini masuk Pasal 45 ayat 1, 3 dan 4,” ujar Syafri.
Syafri menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan RA.
Syafri menceritakan beberapa permasalahan RA selama bekerja di bawahnya. Dia mengaku menerima RA bekerja sebagai asisten ahli karena berpengalaman.
Sekarang Syafri menilai keputusannya untuk menerima RA tidak tepat. Sebab RA sempat bekerja namun di dua perusahaan yang berbeda. Syafri pernah menegur RA karena kerap terlambat dalam bekerja.
Ketika ditanya apakah mundur sebagai Dewas BPJS Ketenagakerjaan, ia mengatakan, ia akan segera mengundurkan diri, supaya konsentrasi dalam menghadapi kasus ini secara hukum.
Sebagaimana diberitakan, Rosa atau RA dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12) didampingi, Ade Armando, aktivis perempuan Aiza Nadira, dan Direktur Eksekutif BPJS Watch Timboel Siregar, mengaku telah diperkosa secara seksual oleh Syahri. Pemerkosaan dan pelecehan itu dialaminya selama dua tahun lamanya sejak 23 September 2016 hingga 16 Juni 2018. “Selama dua tahun itu, empat kali perkosaan dilakukan. Itu yang berhasil dilakukan pelaku. Percobaan pemerkosaan dilakukan berkali-kali namun ditolak korban,” kata Aiza Nadira.
Ade Armando, mengatakan korban merupakan salah satu mahasiswanya di salah satu universitas swasta di Jakarta. Selama ini korban tidak pernah mengungkapkan kejadian itu.
Menurut Ade, ia mengetahui Rosa diperkosa SAB sekitar akhir November 2018, setelah korban bercerita mengenai insiden kekerasan seksual itu. Usai mendengar cerita korban, Ade bersama dengan sejumlah pihak memutuskan untuk mendampingi korban.
Rosa mengaku, selama dua tahun ia terus dilecehkan oleh SAB dalam setiap kesempatan yang ada. Bahkan dipaksa untuk berhubungan intim sebanyak empat kali.
“Selama lebih dari dua tahun saya kehilangan kepercayaan akan niat baik manusia. Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK,” ungkap korban.
Rosa mengaku, ia mulai bekerja sebagai tenaga kontrak asisten ahli Dewan Pengawas BPJSTK sejak April 2016.
Dalam periode April 2016 sampai November 2018 ia menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama, di Pontianak 23 September 2016, di Makasar 9 November 2016, di Bandung 3 Desember 2017, dan Jakarta 16 Juli 2018. [EH]