Kemdes PDTT Siap Dukung Pelaksanaan UU Pelindungan PMI
[JAKARTA] Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) siap mendukung pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Staf Ahli Kemdes PDTT Bidang Pengembangan Wilayah, Conrad Hendarto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/1), Kemdes PDTT memiliki beberapa balai latihan di daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat pelatihan bagi calon PMI. Menurutnya, Kemdes PDTT dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat bekerja sama untuk merealisasikan hal tersebut.
“Ada beberapa fasilitas Kementerian Desa di Kabupaten yang dapat dimanfaatkan. Pada waktu (pekerja migran Indonesia) kembali ke desa juga perlu ada pelatihan-pelatihan,” ujarnya.
Selain migran, Conrad juga menyoroti keluarga migran yang ditinggalkan di desa. Menurutnya, keluarga migran yang ditinggalkan juga membutuhkan ragam pelatihan untuk membantunya memenuhi kebutuhan secara mandiri. “Untuk keluarga yang ditinggalkan pekerja (migran) juga bagaimana agar bisa dilakukan pelatihan-pelatihan, agar bisa tetap mandiri dan bekerja di desa,” ujarnya. [EH]