Tahun 2019, BPJSTK Targetkan 21 Juta Peserta
[NUSA DUA] Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJSTK optimistis mendapatkan 21 juta kepersertaan baru di 2019. Sejumlah kerja sama dibangun juga pengoptimalan komunitas penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai) guna pencapaian target di tahun ini.
Demikian dikatakan Direktur Kepesertaan BPJSTK Ilyas Endah Lubis di sela acara Asian Workers Compensation Forum (AWCF) di Nusa Dua, Bali, Selasa (22/1/). Ia melihat BPJSTK saat ini tengah fokus untuk mengakuisisi peserta baru dan menjaga tingkat retensi (ketahanan) peserta.
“Saat ini tingkat retensi peserta untuk lima peserta yang mendaftar biasanya hanya menghasilkan satu peserta aktif hingga akhir tahun. Kita ingin dari lima menjadi dua atau tiga yang bertahan,” paparnya.
Dia mengatakan, strategi untuk mencapai target yang telah direncanakan salah satunya adalah dengan memperkuat peran sistem keagenan atau Perisai. Jumlahnya ditargetkan mencapai 6.000 penggerak Perisai di 2019, dari 3.700 agen di akhir 2018. Strategi ini akan fokus untuk menyasar segmen menengah ke bawah, di mana penguatan tidak hanya dengan rekrutmen tapi juga dalam edukasi, dan monitoring. “Strategi terakhir kita yaitu penegakan hukum dengan menggandeng kejaksaan sebagai pengacara negara. Ini yang membuat kami yakin target tercapai. Kami juga akan memperkuat komunikasi untuk para peserta, melakukan sosialisasi manfaat kepesertaan,” ujarnya.
Meski demikian, Ilyas mengatakan tahun ini perusahaan berusaha meningkatkan retensi peserta baru sehingga dari tiga orang peserta baru, terbentuk satu orang peserta aktif. Salah satu program untuk mencapai hal tersebut dengan memperkuat relationship dengan masyarakat yang telah menjadi peserta lewat sosialisasi dan peningkatan komunikasi agar mereka tidak berhenti dari program jaminan hari tua. “Jadi antara mempertahankan yang sudah ada dan mencari yang baru akan melahirkan pertumbuhan agresif seperti yang direncanakan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ilyas.
Dalam pertemuan AWCF selama tiga hari di Bali, juga dibahas tren pengembangan perlindungan kecelakaan kerja di tengah revolusi industri 4.0 yang sedang terjadi. “Kami juga ingin mengakuisisi pekerja dari industri startup yang memiliki jam kerja berbeda dari umumnya. Nanti akan ada redefinisi waktu kerja untuk jam kerja yang fleksibel,” tambahnya.
Kebutuhan perlindungan jaminan sosial bagi setiap individu merupakan hal penting yang mendasari tercapainya kesejahteraan hidup. Salah satu isu lainnya dalam forum tersebut bagaimana pekerja lintas negara juga dapat memenuhi peningkatan jaminan tenaga kerja. [VEN]