November 25, 2024

Caleg PAN Dipidana Karena Kampanye di Musholla

0

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara (Jakut) meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu kampanye caleg DPRD DKI Jakarta Partai Amanat Nasional Nurhasanudin ke tahap penyidikan.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, didampingi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu dalam  keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2).

Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakut Benny Sabdo (kedua dari kiri), didampingi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jakut Rini Rianti Andriani meneruskan perkara dugaan tindak pidana pemilu kepada Penyidik Polres Metro Jakut. ( Foto: Ismewa ).

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakut telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini secara komprehensif. Tim Gakkumdu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi-saksi, barang bukti dan olah tempat kejadian perkara.

Hasil penyelidikan Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu, penyidik dan jaksa penuntut umum menyimpulkan kampanye, Rabu, 9 Januari 2019 diduga telah melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Benny Sabdo mengatakan, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Benny Sabdo, mengatakan, surat tanda bukti laporan, yang terregistrasi dalam laporan Polisi No: STBL/03/K/II/2019/PMJ/RESJU, tanggal 8 Februari 2019, telah diterima dari penyidik Gakkumdu Polres Metro Jakut Ipda Wiga Abadi dan Brigadir Dwi Aulia.

Menurutnya, kegiatan kampanye tersebut ilegal karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakut tembusan kepada Bawaslu Jakut.

Selanjutnya, hasil penyelidikan Tim Gakkumdu menyimpulkan bahwa kegiatan kampanye Nurhasanudin diselenggarakan di Musholla Qurotul’ Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakut.

Benny menambahkan, kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perkara ini, ia menjelaskan ada dua terlapor, yakni Nurhasanudin dan Syaiful Bachri.

Menurut Benny Sabdo, kedua terlapor tersebut terancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. [EH]

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *