November 24, 2024

Ahok alias BTP Tak Mungkin Jadi Wapres Apalagi Presiden

0

Oleh : Edi Hardum, praktisi hukum dan wartawan di Jakarta

BEBERAPA hari belakangan, penulis mendengar dan membaca perbincangan masyarakat baik di tempat-tempat ngobrol santai seperti warung kopi dan juga di grup WhatsApp, bahwa, pertama, tidak lama setelah dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengundurkan diri dan posisinya diganti oleh Ahok alias BTP (Basuki Tjahja Purnama).

Edi Hardum

Isu, kedua, adalah KH Ma’ruf Amin sakit-sakitan sehingga tidak lama setelah dilantik menjadi Wapres ia meninggal dunia dan posisinya sebagai Wapres diganti Ahok alias BPT. Kejam memang ! Masa meninggal dunia KH Ma’ruf Amin ditentukan manusia, mendahului kehendak Tuhan yang Maha Kuasa.

Penulis sungguh yakin yang memainkan dua isu tersebut adalah kelompok anti pasangan Capres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Mereka memainkan sentimen masyarakat anti Ahok yang sudah terbukti menistakan Al Quran.

Ahok Sudah Selesai    

Amendemen ketiga UUD 1945 dalam Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, secara mampu secara rohani dan jasmani sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 amendemen ketiga menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 amendemen ketiga menyebutkan bahwa dalam hal kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Jadi MPR yang menentukan, bukan Presiden.

Ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 ini dijabarkan lagi dengan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR, dimana disebutkan mengenai mekanisme  pergantian Presiden.

Pasal 127-133 Peraturan MPR itu, disebutkan Presiden harus mengajukan dua nama calon wapres beserta kelengkapan persyaratan kepada pemimpin MPR. Pengajuan dua nama cawapres ke MPR itu dilakukan presiden selambat-lambatnya 14 hari sebelum sidang paripurna. Selanjutnya, dalam sidang paripurna MPR, MPR-lah yang menentukan satu dari dua nama cawapres tersebut melalui voting. Jadi,  pengangkatan Wapres pengganti adalah MPR, bukan presiden.

Selanjunya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 10 huruf n,  menyebutkan bahwa  persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah orang yang  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ahok alias BTP telah telah divonis dua tahun penjara oleh hakim, dan putusannya sudah berkuatan hukum tetap. Ahok sudah menjalani hukum itu, dimana pada 26 Januari 2019 lalu ia  sudah mulai menghirup udara bebas. Bebas murni.

Ahok divonis dengan menggunakan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun.

Pasal 156a KUHP berbunyi,”Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Jadi berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal di atas, Ahok alias BTP tidak mungkin menjadi Wakil Presiden RI apalagi Presiden RI.

Bukan hanya itu, Ahok alias BTP juga tidak mungkin menjadi Menteri Negara. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga melarangnya. Pasal 22 ayat (2) huruf f UU ini menyebutkan bahwa  seseorang yang melakukan tindakan pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden. “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. 

Jadi Ahok alias BTP sudah tutup buku untuk menjadi Menteri Negara, Wakil Presiden RI dan Presiden. Ahok bisa menduduki jabatan-jabatan itu kalau peraturan perundang-undangan yang disebutkan direvisi.

Jadi, isu atau kampanye bahwa KH Ma’ruf Amin akan diganti Ahok menjadi Wapres RI tidak mungkin alias mustahil.xx

 

 

 

 

 

 

 

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *