Star Safety Group Dirugikan, Gubernur Kaltim Harus Beri Sanksi Pengawasan Ketenagakerjaan
Jakarta, Topvoxpopuli.com [TVP] – Owner Star Safety Group, Moh.Efendi Mokodompit, S.E, M.M., meminta Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor agar memerintahkan kepada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, Maria Dewi Santinurani (Santi) supaya meminta meminta maaf secara terbuka melalui media massa (pers) kepada Star Safety Group agar pernyataanya yang merugikan Star Safety Group.
“Kalau dia tidak meminta maaf secara terbuka, maka kami akan melakukan gugatan hukum kepadanya baik secara perdata maupun pidana. Gugatan perdata yang akan menjadi ikut tergugat adalah Gubernur Kaltim dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim”, kata Efendi kepada TVP, Selasa (10/9/2019).
Efendi mengatakan, pernyataan Santi yang merugikan perusahaannya adalah beberapa kali Santi menyampaikan kepada sejumlah karyawan yang ikut training dan pelatikan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di hotel-hotel di Balikpapan, Kaltim bahwa PT Star Safety tidak mempunyai izin dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan manajemen K3.
“Perusahaan saya sudah lama mempunyai izin. Atas dasar apa dia mengatakan PT Star Safety tidak mempunyai izin. Jelas pernyataannya merugikan perusahaan kami. Kami sudah 18 tahun berkecimpung di bidang K3 sudah 18 tahun. Selama itu juga kami mempunyai izin”, kata Efendi, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kaltim dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Menurut Efendi, terakhir Santi menyatakan seperti itu di sebuah hotel di Balikpapan di depan sejumlah karyawan dari sejumlah perusahaan, pada Rabu (28/8/2019). “Beberapa hari sebelum itu dia mengatakan hal yang sama. Kami jadi pusing menjawab pertanyaan banyak orang bahwa apa benar perusahaan kami belum mempunyai izin. Ini jelas merugikan kami”, kata dia.
Atas pernyataan Santi itu, pada Kamis (29/8/2019), Efendi ditemani wartawan mendatangi Santi di kantornya di Balikpapan (kantor perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim). Pada awal pertemuan waktu itu Santi beragumentasi bahwa ia mengatakan seperti itu karena belum melihat izin dari Star Safety secara tertulis.
Namun ketika dijelaskan Efendi, Santi meminta maaf dan berjanji akan meminta maaf juga di depan puluhan karyawan yang sedang mengikuti seminar tentang K3 di sebuah hotel di Balikpapan pada Senin (2/9/2019). Namun, kenyataannya Santi tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di depan karyawan pada Senin (2/9/2019).
Kepada wartawan dan media ini di Balikpapan, Kamis (29/9/2019), seusai bertemu dan meminta maaf kepada Efendi, mengatakan, Santi memang mengaku bersalah dan itu karena miskoordinasi saja. “Ini miskoordinasi saja Pak”, kata dia.
Menurut Efendi, permintaan maaf bukan hanya kepada dirinya secara lisan, namun di depan banyak orang. “Karena janjinya tidak dilaksanakannya maka saya meminta lakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui media massa, karena tidak maka kami akan segera melakukan gugatan hukum. Ini untuk memperbaiki citra perusahaan kami yang telah dibuatkan rusak dengan pernyataannya”, kata Efendi.
Efendi meminta Gubernur Kaltim agar memerintahkan Santi segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf. “Saya juga meminta agar Gubernur pecat Santi dari tugas sebagai pengawas ketenagakerjaan. Birokrat seperti ini menghambat investasi,” kata dia.
Kepala Seksi K3, Dinas Tenga Kerja, Provinsi Kaltim, Aji Syahdu, ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (10/9/2019), mengatakan, pernyataan Santi itu merupakan pernyataan pribadi bukan mewakili institusi, karena itu Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Kaltim sebagai lembaga tidak akan bertanggung jawab. “Silahkan masing-masing pihak mengambil langkah penyelesaian sendiri”, kata dia. Namun, kata Aji, pihaknya akan meminta keterangan Santi termasuk bagaimana menyelesaikannya. [TVP/Edi Hardum]