November 24, 2024

Tetap Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Empat Langkah Lanjutan

0

Sadi Iqbal

Jakarta, Topvoxpopuli.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memastikan KSPI dan 32 federasi serikat pekerja akan kembali melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja, meskipun Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menjelaskan substansi dari UU tersebut. Namun Iqbal menegaskan bahwa aksi ini nantinya akan lebih terukur, terarah, dan sesuai konstitusi.

“Serikat buruh dan pekerja di 32 federasi dan konfederasi akan melanjutkan aksi-aksi kembali yang terukur, terarah, dan sesuai konstitusi. Kami menyerukan bahwa aksi-aksi buruh tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh menimbulkan kerusuhan. Itu sikap kami. Bila kami melihat ada potensi kerusuhan, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/10/2020).

Langkah kedua yang akan ditempuh adalah meminta pemerintah dan DPR-RI menggunakan hak executive review dalam bentuk Perppu, maupun menggunakan hak legislative review. “Kami berharap DPR sebagai legislator yang adalah wakil rakyat, bukan sekedar wakil partai atau wakil pemerintah, gunakan legislative review, melakukan uji terhadap legislasi yang sudah disahkan. Jadi bukan hanya Perppu saja yang kami minta dari pemerintah, kepada DPR juga kami minta,” kata Iqbal.

Melakukan judicial review juga mungkin saja akan ditempuh. Tetapi Iqbal melihat ada beberapa kelompok yang saat ini tengah mempersiapkan hal tersebut yang justru akan mempersulit langkah yang diperjuangkan serikat buruh. “Ruang tentang judicial review terhadap UU Cipta Kerja mungkin saja akan menjadi pilihan. Tetapi kami dapat informasi, beberapa kelompok sudah mempersiapkan hal itu untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau saya ambil klaster ketenagakerjaan, jangan-jangan kelompok ini adalah kelompok tanda petik, kelompok tertentu yang mengajukan gugatan, tetapi menggunakan dalil-dalil yang lemah, sehingga pasti akan kalah di MK. Kami yang dengan tegas menolak omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan akan melakukan hal yang sama, padahal sudah kalah, itu berbahaya sekali, dan kami membaca situasi itu,” kata Iqbal.

Dalam judicial review, menurutnya yang nanti akan disiapkan adalah dua gugata, yaitu uji formil dan uji materiil. Bila MK mengabulkan uji formal, menurut Iqbal semua yang diatur dalam Omnibus Law akan batal.

Langkah keempat yang akan dilakukan serikat buruh adalah melakukan kampanye dan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja.
“Kita akan sosialisasikan. Misalnya dibilang UMK ada, memang benar UMK ada, tetapi bersyarat. Apakah ada yang hilang? ada, UMSK. Apakah tidak ada outsourcing seumur hidup? Kita akan jelaskan. Sebelumnya lima jenis pekerjaan yang boleh outsourcing, tetapi sekarang bebas. Kadin atau Apindo akan bilang tentang karyawan kontrak, kita juga akan jelaskan. Bahwa di UU 13/2003 ada batasan kontrak, sedangkan di UU Cipta Kerja tidak ada batasan kontrak,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, sosialisasi tersebut akan dilakukan bila naskah resmi UU Cipta Kerja sudah diterima untung disandingkan dengan UU 13/2003. Dari kegiatan sosialisasi tersebut nantinya akan ditampung berbagai aspirasi dari para buruh.

“Seluruh opsi ini akan menjadi pertimbangan, sebab sampai sekarang kita belum menerima draf yang sudah disahkan dan benar-benar asli. Kalau kemarin kami mengambil sikap mogok nasional selama tiga hari, itu datanya dari screenshot yang diberikan Panja Baleg kepada kami, dari berita-berita yang hoax dan bukan hoax kita pisahkan, kemudian kita klarifikasi pada Panja Baleg. Untuk kali ini, kita tunggu yang benar-benar draf-nya itu asli, sehingga kita bisa menentukan opsi yang akan dilakukan,” kata Iqbal.

Iqbal juga meminta bila ada sudut pandang yang berbeda terkait UU Cipta Kerja tidak lantas disebut sebagai hoax. “Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian bilang disuruh baca (UU Cipta Kerja). Apanya yang dibaca? Mana yang mau dibaca? Sampai sekarang kita belum menerima UU Cipta kerja yang telah disetujui,” kata Iqbal. [TVP/HER]

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *