Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejati NTT Tetapkan Bupati Mabar Jadi Tersangka
Kupang, Topvoxpopuli.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan sebanyak 16 tersangka penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektare, Kamis (14/1/2021).
Sebanyak 13 orang dari 16 tersangka itu sudah ditahan. Sedangkan tiga orang belum karena ada beberapa pertimbangan.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto dalam acara konferensi pers di Kupang, Kamis (14/1/2021).
Sedangkan 13 tersangka yang ditahan tersebut yakni dua orang berada di Kota Kupang, 10 orang di Manggarai Barat yang kemudian diterbangkan ke Kupang pada Selasa sore dan satu orang di Jakarta.
Untuk tersangka di Jakarta akan diterbangkan ke Kupang dengan pesawat Batik Air, Jumat (15/1/2021) dini hari. “Penyidik telah menemukan alasan subyektif dan obyektif untuk dilakukan penanahan,” kata Yulianto.
Tim penyidik, jelas Yulianto, telah memeriksa 102 saksi, telah melakukan pemeriksaan orang ahli yang sangat berkompeten terhadap bidangnya masing-masing. Juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang, aset-aset tanah dan dua buah hotel. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
“Tentunya dengan penyidikan ini adalah pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi NTT untuk menyelesaikan persoalan agraria yang terjadi di Manggarai Barat. Selain itu kami juga sudah mendeteksi betapa banyaknya persoalan agraria yang ada dan kami sudah memetakan, tentunya dengan penyidikan yang kami lakukan secara transparan dan acountable, sehingga masyarakat dapat menilai bahwa kami sangat terbuka dan sangat profesional dalam menangani perkara korupsi yang sudah terjadi,” kata Yulianto.
Nama staf Khusus Presiden Jokowi, Komjen Pol (Purn) Gories Mere dan Pemred TVOne Karni Ilyas sempat disebut-sebut ikut diperiksa dalam kasus ini. Namun, belakangan disebutkan keduanya tidak terlibat, karena keduanya tidak jadi membeli tanah yang bermasalah itu. [TVP/RH]