Pabrik PT Kahayan Karyacon Sudah Enam Bulan Menganggur, 192 Karyawan Terlantar
Serang, Topvoxpopuli.com – Mesin pabrik bata ringan, PT Kahayan Karyacon, sudah enam bulan menganggur. Pintu gerbangnya tertutup. Tidak ada aktivitas di lokasi perusahaan berinvestasi puluhan miliar ini.
Menurut keterangan tertulis salah satu karyawan yang mengaku bernama Liu Tji Liong, sebanyak 192 karyawan juga terlantar sedangkan para direksi tidak pernah berada di kantor.
Berkas-berkas berserak di ruang administrasi kantor. Dapur, kamar mandi, sudah berdebu dan berkarat lama tidak terawat. Sejumlah unit pendingin udara sudah tak berada di tempatnya lagi. Satu ruangan terkunci.
Sementara mesin pabrik yang memakan separuh lahan seluas 2,5 hektar tersebut, sudah nyaris tertutup debu dan sarang laba-laba. Genset di belakang pabrik, dan penimbang angkutan di sebelah kiri pabrik juga menganggur.
Bahkan lahan pabrik saat ini digunakan oleh pihak ketiga untuk parkir-parkir sejumlah truk tanpa sepengetahuan pemegang saham mayoritas, sehingga diminta meninggalkan lokasi.
Begitulah kondisi pabrik ketika Nico, kuasa hukum pemegang saham mayoritas Mimihetty Layani yang juga adalah komisaris utama PT Kahayan Karyacon berdasarkan Akta Tahun 2012, berkunjung ke lokasi pabrik, Rabu (7/4/2021). “Saya ke sini untuk melihat kondisi terbaru pabrik ini, termasuk mendata aset-asetnya, selain itu ada pihak ketiga yang tidak punya kepentingan di pabrik kami minta memindahkan seluruh truknya ke area luar pabrik,” kata Nico, Sabtu (10/4/2021).
Untuk menghindari berbagai persoalan dan fitnah-fitnah lain pada perusahaan, khususnya menghidari fitnah terhadap pemegang saham mayoritas, Nico telah mengirimkan permohonan bantuan perlindungan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah meminta perlindungan pada aparat penegak hukum agar pengecekan pabrik ini berjalan lancar dan disaksikan secara langsung oleh aparat dan perwakilan dari perusahaan juga. Sehingga dengan adanya kehadiran aparat penegak hukum, membuat nyaman semua pihak dalam perusahaan,” katanya.
Nico menambahkan, pihaknya menghormati hukum, karena itu ketika aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, kami sangat berterima kasih dan terlindungi. Apalagi, katanya, sejumlah karyawan juga mengharapkan kondisi yang kondusif di areal perusahaan.
Beberapa karyawan bertemu dengan Nico. Mereka melaporkan bahwa pabrik mulai menghentikan aktivitasnya sejak Desember 2020.
Selain itu, mereka juga mengadu tentang nasib mereka yang saat ini tidak jelas. “Kami tidak menerima gaji lagi sejak enam bulan lalu,” kata seorang karyawan kepada Nico.
Mereka mengatakan tidak mendapatkan pemberitahuan apa pun mengenai kondisi pabrik dari manajemen perusahaan.
Nico menyarankan agar para karyawan meminta kejelasan nasibnya pada para direksi. “Sebab merekalah yang bertanggung jawab secara penuh pada operasional perusahaan. Bahkan para direksi itu juga harus mempertanggunjawabkan pengelolaan dan keuangan perusahaan kepada pemegang saham mayoritas. Mereka tidak boleh menyimpang dari peraturan atau perundang-undangan,” kata Nico lagi.
Menurut Nico, semua badan hukum seperti PT Kahayan Karyacon bergerak berdasarkan anggaran dasar dan undang-undang.
“Anggaran dasar dan undang-undang ini menjadi panduan bagi para direksi dalam menggerakkan roda perusahaan. Mereka dapat menjalankan berbagai kegiatan sesuai dengan kapasitasnya, kemudian ada beban tanggungjawab yang tak boleh diabaikan, salah satunya laporan keuangan,” katanya.
PT Kahayan Karyacon didirikan sesuai dengan akte pendiriannya pada 2012. Pemilik modal, dalam hal ini pemegang saham mayoritas, yaitu Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, selaku pemegang saham 97 persen telah berinvestasi puluhan miliar, guna menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Dari seluruh modal tersebut, Mimihetty berbaik hati memberikan tiga persen saham kepada Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam.
Tidak hanya memberi modal, Mimihety juga memberi kepercayaan jabatan direksi kepada mereka dari tahun 2012 sampai 2017. Dalam perjalanan perusahaan, para direksi tak pernah memberikan laporan yang masuk akal kepada pemilik modal. Sehingga Mimihetty meminta auditor independen mengaudit keuangan perusahaan. Namun auditor kesulitan mengakses data perusahaan. “Bahkan, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan akte, telah diduga membuat akte palsu dengan mengangkat diri sendiri menjadi direksi lagi, padahal sesuai akte pendirian 2012 menyebutkan masa jabatan direksi sudah berakhir sampai 2017,” kata Nico lagi.
Karena itu merupakan suatu permasalahan hukum, kata Nico, maka harus diselesaikan secara hukum juga. Maka dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, salah satu direksinya telah duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akte di Pengadilan Negeri Serang. “Itu adalah konsekuensi hukum, dan memang demikian cara penyelesaiannya,” kata Nico.
Selain itu, Mimihetty melalui kuasa hukumnya, Nico, juga melaporkan para direksi PT Kahayan Karyacon dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Nico menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan sejumlah temuan yang dapat menjadi bukti hukum.
Diawali dengan kecurigaan pada laporan keuangan yang diduga akal-akalan. Sebab, Mimihetty dan Christeven yang sudah mengeluarkan modal mencapai puluhan Miliar, tidak pernah mendapatkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.
Belakangan ini ditemukan bukti-bukti permulaan yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum, sehingga Mimihetty melaporkannya ke Polri. Atas dugaan penggelapan dalam jabatan ini, para terlapornya seluruh organ direksi, proses hukum sudah berjalan namun, dalam proses laporan polisi tersebut para terlapor tidak hadir atas permintaan klarfikasi dengan alasan sedang pandemik, sudah diakomodir juga untuk dimintai keterangan melalui media zoom untuk klarifikasi atas laporan polisi tersebut, namun tetap tidak bersedia hadir.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan penyelidik kepada pelapor, sangat disayangkan, kalo memang merasa tidak melakukan dugaan tindak pidana, serta sebagai warga negara yang baik dan patuh pada hukum ya seharusnya datang saja berikan klarifikasi. inikan masih dalam proses lidik” kata Nico menjelaskan. [TVP/RH]