Geledah Dinilai Cacat Hukum, Kejari Tanjab Timur Dipraperadilan
Muarasabak, Topvoxpopuli.com – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur di kantor KPUD Tanjab Timur pada 29 September 2021.
Kuasa hukum KPU Tanjab Timur Rifki Septino dalam siaran persnya, Jumat (15/10/2021), mengatakan, pihaknya mendaftarkan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri setempat terhadap Kejari Tanjab Timur karena penggeledahkan dan penyitaan yang dilakukan pada 29 September 2021 cacat hukum.
“Kami menilai yang dilakukan Kejari Tanjab Timur cacat hukum,” kata dia.
Tim Penyidik Antikorupsi dari Kejari Kabupaten Tanjab Timur menggeledah Kantor KPUD Tanjab Timur, Rabu (29/9/2021) terkait dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada serentak tahun 2020 sebesar Rp 19 miliar.
Di kantor KPU Tanjab Timur, petugas langsung memasang garis pembatas berlogo Kejaksaan dan bertuliskan Kejaksaan RI di ruang sekretaris dan Ketua KPU Tanjab Timur.
Setelah melakukan penggeledahan kurang lebih lima jam, petugas membawa sejumlah barang bukti. Adapun barang tersebut yakni berkas keuangan di dalam empat boks, sejumlah kepingan kaset, 54 stempel dari berbagai instansi serta uang tunai sebesar 230 juta rupiah di dalam brankas.
Kajari Tanjung Jabung Timur, Rachmad Surya Lubis kepada awak media, Rabu (29/9/2021) mengatakan, kasus tersebut terkait anggaran dana hibah dari Pemkab Tanjab Timur.
“Ada 23 bagian yang berhasil kita amankan dan dibawa ke Kejari. Selain itu sebanyak 23 orang yang berada di KPU sudah kita periksa. Untuk nama tersangka akan segera kita proses dalam waktu dekat,” kata Rachmad Surya Lubis.
Rifki Septino mengatakan, dalam proses penggeledahan dan penyitaan oleh pihak Kejari tersebut ada beberapa poin yang cacat hukum. Salah satunya, terkait proses penyitaan yang tidak sesuai prosedur yang ada. “Juga terkait penggeledahan sebelum ada tersangka,” kata dia.
Selain itu, cacat hukum lainnya adalah penggeledahan dan pengambilan dokumen yang dianggap sudah sebagai bentuk penyitaan.
Ia menegaskan, langkah penggeledahan tersebut selain harus memiliki surat izin penggeledahan juga harus ada saksi saksi yang menyaksikan minimal RT. Sementara, dalam pelaksanaannya tidak ada malah terkesan arogan.
“Inikan bukan tangkap tangan, melainkan penyidikan biasa. Terkait bagaimanakah kita tetap menunggu hasil dari praperadilan dan putusan hakim,” katanya.
Menurutnya, terkait pagu anggaran dana hibah yang disampaikan sebelumnya, diduga ada tindak korupsi sebesar Rp 19 miliar.
Terkait uang tersebut merupakan pagu anggaran, sementara yang dikelola KPU Tanjab Timur jumlahnya tidak segitu.
“Dana di kelola KPUD sendri hanya Rp 2 miliar, sisanya di transfer ke rekening masing masing pihak, PPS, PPK dan lainnya,” katanya.
“Bahkan terkait dana tersebut sudah pernah di audit oleh BPK, bahkan hasilnya sudah clear and clear,” sambungnya.
Ia mengatakan, berdasarkan amanat UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa ketika ada laporan ataupun sebagainya yang melakukan pemeriksaan pertama harus ada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terlebih dahulu.
“Bukan langsung penindakan dengan cara pidana, karena kitakan ada penindakan administrasi terlebih dahulu,” pungkasnya. [TVP/W]